Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Setujui Subsidi KRL AC

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi KRL Ekonomi. ANTARA/Andika Wahyu
Ilustrasi KRL Ekonomi. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian subsidi untuk kereta rel listrik yang berpendingin udara. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR RI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerain Perhubungan dan PT Kereta Api, Rabu, 15 Mei 2013. Selama ini subsidi hanya bisa diberikan untuk mengoperasikan KRL non-AC.

"Kami setuju semua kereta pakai AC dan mendapat dana PSO (public service obligation)," ujar Wakil Ketua Komisi V, Muhidin M. Said saat memimpin rapat, Rabu 15 Mei 2013.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengatakan rangkaian kereta non-AC itu sudah tak memenuhi standar keselamatan penumpang. "Karena tidak layak ini juga jadi sering mogok," katanya, Rabu. Oleh sebab itu, pemerintah melalui PT KAI berencana menggantikan operasi KRL ekonomi dengan rangkaian AC mulai 1 Juli 2013.

Oleh sebab itu pemerintah juga meminta agar dewan menyetujui penambahan subsidi bagi pengoperasian KRL tarif ekonomi. Soalnya penggunaan rangkaian AC dipastikan bakal menambah biaya operasi kereta.

Tundjung mengatakan, ada dua skema kebutuhan subsidi kereta. Pertama, subsidi hanya diberikan kepada kalangan masyarakat tak mampu, dengan mendata mereka terlebih dulu. "Subsidi seperti ini diperkirakan.membutuhkan dana Rp156 miliar," katanya.

Skema kedua, subsidi diberikan kepada seluruh pengguna kereta dengan asumsi daya beli masyarakat sebesar Rp 5.000. Jadi pemerintah harus menanggung subsidi Rp 4.000 untuk setiap orang. "Jadi subsidi yang dibutuhkan sebasar Rp 387,1 miliar, untuk 9,8 juta penumpang kereta," kata Tundjung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengakui, anggaran itu terlampau besar untuk ditanggung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh sebab itu dirinya akan mencoba memberikan.subsidi kepada kelompok masyarakat tertentu. "Nantinya, sistem tiket elektronik bisa mengakomodir pembedaan tarif ini," katanya.

Pada dasarnya, anggota Komisi V juga mendukung rencana pemerintah memberikan subsidi bagi kereta AC. Hanya saja ada beberapa catatan yang diajukan anggota dewan. "Sosialisasi kepada warga harus diperjelas, ajak dulu warga berbicara," ujar politisi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno.

Selain itu, politisi Partai Hati Nurani Rakyat Saleh Husin juga meminta agar pemerintah tak menaikkan tarif KRL maupun menghapus rangkaian ekonomi sebelum penambahan subsidi jelas. "Harus jelas dulu, berapa tambahan subsidinya, jangan sampai masyarakat harus menanggung tarif yang mahal lebih dulu," katanya.

ANGGRITA DESYANI

Baca Juga:
Minum Teh Panas Bareng Vitalia Sesha

Vitalia Sesha Berkisah tentang Rumah Tangganya

KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak

Fathanah Dikabarkan Simpan Istri di Bekasi

Bos PKS Bilang 'Bluffing', KPK: Tak Masalah

KPK: Kiki Amalia Tak Terima Uang dari Fathanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

1 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.


DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

2 jam lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.


Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

11 jam lalu

Mahasiwa Universitas Riau (Unri) kenakan almamater biru laut lakukan aksi unjuk rasa mengenai uang kuliah tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di depan Gedung Rektorat Unri pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto: Karunia Putri / TEMPO
Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?


Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.