TEMPO.CO, Jakarta - Pasca penggusuran, Kampung Srikandi di RT 07 RW 03, Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, dijaga ketat. Saat Tempo mendatangi lokasi, sekitar sepuluh orang berjaga di balik pintu gerbang besi yang tertutup rapat. Empat diantaranya berseragam satuan pengamanan.
"Mau kemana? Orang luar tidak boleh masuk, warga juga sudah tidak ada yang di dalam. Sudah kosong semua, hanya mobil yang keluar masuk bawa puing-puing," kata salah satu satpam yang menghampiri Tempo, Rabu, 29 Mei 2013.
Menurutnya, warga masih bertahan di belakang komplek Srikandi. "Warga di belakang, tapi enggak bisa lewat sini, semuanya sudah di tembok dan tertutup. Warga di balik tembok di pinggir kali," ujarnya.
Ketua RT 07 RW 03 Jatinegara Kaum, Turja mengatakan pihaknya masih akan tetap bertahan di sekitar komplek Srikandi tersebut. Alasannya, mereka masih merasa berhak atas lahannnya. "Ada kejanggalan dalam putusan PN. Kami harap Pemda DKI bisa memberikan solusi. Kami ingin hak kami diberikan," ujarnya. "Kami akan tetap bertahan meski terlantar seperti ini."
Pada Rabu, 22 Mei lalu, sebanyak 140 rumah di komplek Srikandi digusur. Eksekusi penggusuran dilakukan, karena sengketa tanah seluas 5,5 hektar ini telah dimenangkan oleh PT Buana Estate di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kuasa Hukum PT Buana Estate, Aryono Sitorus mengatakan sengketa lahan telah terjadi sejak tahun 2003 dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, telah memutuskan memenangkan pihaknya.
Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali meminta warga untuk meninggalkan rumahnya, namun tak dihiraukan. "Masyarakat akan diberikan kerohiman sebesar Rp 25 juta. Kalau mau ke rumah susun kami sewakan tiga bulan, dan untuk yang mau pulang kampung akan kami antar," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS