TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengakui dana Kartu Jakarta Pintar tidak bisa dicairkan setiap bulannya, melainkan tiga bulan. Menurutnya, hal ini terjadi karena pengambilan uang KJP menunggu proses verifikasi.
"Saya juga inginnya setiap bulan, tapi ternyata kan harus diverifikasi dan tidak cepat. Jadi tiga bulan baru bisa diambil uangnya," kata Taufik, kepada Tempo, Sabtu, 15 Juni 2013.
Taufik menjelaskan, proses pencairan dana itu berawal dari nama yang diusulkan sekolah yang kemudian dicek formatnya oleh Bank DKI. "Kalau namanya sudah sesuai, kami mengajukan dana ke Badan Pengelola Keuangan Daerah. Karena dananya dari BPKD, jadi diusulkan dulu baru nanti dicairkan ke ATM mereka yang memiliki KJP," ujarnya.
Proses tiga bulan pengambilan dana KJP ini diketahui dari orang tua siswa penerima KJP. Fitriyanti, 38 tahun, ibu dari Tiara Alitia Malahayati, siswi kelas 5 SDN 04 Kramat Jati, mengatakan tidak dapat mencairkan dana KJP setiap bulan. "Setiap tiga bulan baru bisa dicairkan, waktu itu dikasih tahunya begitu. Uangnya juga nggak semuanya diambil, dari Rp 540 ribu harus disisain di ATM Rp 40 ribunya," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membagikan Kartu Jakarta Pintar untuk siswa SD, SMP, SMA dan siswa sederajat, dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 3.013 kartu dibagikan pada 1 Desember 2012. Sedangkan tahap kedua dibagikan pada April lalu, sebanyak 80.284 kartu.
Dana dalam Kartu Jakarta Pintar diturunkan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pribadi siswa. Besaran dananya Rp 240 ribu untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210 ribu untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180 ribu untuk tingkat SD/MI.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
Jokowi Setujui Tiang Monorel Dirias Bunga
AJI: Identitas Korban Pemerkosaan Harus Dilindungi
Siswa Penerima KJP: Beli Seragam dan Sepatu Baru
Polisi Usut Perusakan Bus Persib
KJP Lengkapi Program BOP Siswa Miskin