TEMPO.CO, Jakarta-Sebanyak empat unit Rumah Susun Sewa Sederhana Griya Tipar, Cakung, Jakarta Timur, dikosongkan paksa oleh Unit Pengelola Rusun Wilayah III, kemarin. Alasannya, para penyewanya menunggak membawar uang sewa hingga 63 bulan.
Kepala Unit Pengelola Rusun Wilayah III, Jefyodya Julian. Pengosongan, mengatakan, pengosongan tersebut merupakan lanjutan dari razia dan penetapan segel merah atau peringatan yang diberikan pengelola pada dua bulan lalu, di 128 unit. Langkah tegas akhirnya diambil dengan melibatkan tim penertiban rumah susun dan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
"Kami sudah memberitahukan selama dua bulan dan waktu negosiasi sudah sangat panjang. Karena tidak juga menyicil, sesuai prosedur kami kosongkan unitnya," ujar Jefyodya.
Diantara mereka yang diminta hengkang adalah Imelda, 39 tahun, penyewa rusun di unit 409, Blok Meranti. Dia beralasan, tidak membayar karena tidak memegang Surat Perjanjian Sewa dari Dinas Perumahan. "Penghuni pertama yang menyewa pada 2008 juga tidak ada SP-nya (surat perjanjian), makanya saya enggak bayar-bayar karena enggak ada SP," kata Imelda.
AFRILIA SURYANIS
Terpopuler
Gay Muda Bermunculan di Kota Cirebon
Jokowi Coret 39 Lurah dan 13 Camat
Alasan Penyiksaan oleh Aparat Polisi
Ukur Baju Briptu Rani, Kapolres Mojokerto Dicopot
Kronologi Bayi Meninggal Setelah Ditolak 4 RS