TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap menindak tegas perokok di dalam transportasi publik. "Saat ini memang banyak pelanggaran di sana," ujar Kepala Seksi Angkutan Orang Luar Trayek Dishub DKI Jakarta Baihaqi dalam acara di Hotel Harris, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2013.
Tak segan, Dishub DKI Jakarta bahkan bisa saja mencabut izin angkutan yang sopir dan kondekturnya kedapatan merokok dalam kendaraan. "Kami tegur dulu, bila diulang bisa dihentikan sementara hingga dicabut izinnya," kata Baihaqi.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88/2010 pasal 27. Ini juga implementasi dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang. Dalam pasal 82 butir e diatur, pengemudi kendaraan umum tak boleh merokok ketika berkendara.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong operator angkutan umun di Jakarta berkomitmen bebas asap rokok. "Transportasi publik harus bebas asap rokok," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi dalam acara yang sama.
Tulus mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat soal ini. Transportasi publik, kata dia, seharusnya masuk kategori kawasan dilarang merokok. "Amat merugikan penumpang yang tidak merokok," ujarnya. Hingga Juli 2013, sudah ada 74 pengaduan dari masyarakat soal ini.
Dalam survei YLKI selama dua pekan pada Maret 2013, ada 32 persen angkutan umum yang ditemukan dengan asap rokok mengepul di dalamnya. Survei ini melibatkan 696 responden di 535 angkutan publik, antara lain mikrolet, Kopaja, Metromini, dan bus besar. Tulus menyatakan angka itu masih memprihatinkan. "Harusnya steril, semua bebas asap rokok," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita Lain:
Jokowi Kembali Copot Kepala UPT Rusun
Imparsial: Kopassus Penyerang Cebongan Berbohong
Saksi Cebongan Akui Disuruh Tepuk Tangan
Ilmuwan Indonesia Berhasil Tembus Jurnal Nature
Jokowi Pada Petugas Pintu Air: Jaga Kunci Jakarta
Ahok: DPRD Bertele-tele Naikkan Tarif Angkot