TEMPO.CO , Tangerang - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa mendakwa Neneng Binti Nacing (-sebelumnya Neneng Nurhasanah), 20 tahun dengan dakwaan berlapis. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan atas perkara pemotongan alat vital (penis) milik Abdul Muhyi itu berlangsung ramai di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2013. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Bambang Edhy S.
Dalam surat dakwaan Jaksa Syaripudin menyebutkan kejadian berawal pada 13 Mei 2013 sekitar pukul 19.30, Neneng bertemu Abdul Muhyi. Keduanya berboncengan sepeda motor dari Pondok Cabe menuju Telaga Kahuripan.
Pada pukul 22.30 WIB, keduanya sampai di Parung dan duduk-duduk di teras sebuah masjid selama satu jam, seorang saksi Bambang Sutoyo bertanya orang mana (Neneng). Abdul Muhyi menerangkan bahwa Neneng orang Pamulang mau ke Bogor. Keduanya juga sempat makan nasi goreng dan mampir ke Masjid Kubah Mas.
Lalu menuju Pamulang sekitar pukul 04.30 WIB keesokan harinya, 14 Agustus 2013.
Pada saat sampai Pamulang, Neneng kata Jaksa Syaripudin tidak mau turun dari sepeda motor. Dia mengatakan,"Saya tidak bakal turun kalau belum lihat penis, sebentar saja," kata Neneng kepada Abdul Muhyi.
Tepat di warung depan Universitas Pamulang jalan Surya Kencana Tangerang Selatan, Abdul Muhyi menghentikan sepeda motornya. Muhyi lalu berdiri membuka celananya. Neneng jongkok, penis Muhyi dia pegang dengan tangan kiri lalu tangan kanannya mengambil pisau cutter. "Terdakwa mengambil cutter dari kaos kaki sebelah kanan, lalu memotong batang penis yang tegang dari arah atas ke bawah hingga putus," kata jaksa Syaripudin.
Abdul Muhyi kesakitan dan terjatuh, dia sempat lari menabrak pagar dan ditolong seorang satpam bernama Irfan dan dilarikan ke RSUD Pamulang. Setelah memotong alat vital pacarnya itu, Neneng sempat mengambil ponsel milik Abdul Muhyi.
Dari visum dokter di RSUD Pamulang, Muhyi dinyatakan mengalami luka potong pada batang kemaluan yang mengakibatkan luka cacat. Atas perbuatan terdakwa maka jaksa penuntut umum mengancam terdakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, pencurian pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sesuai pasal tersebut, terdakwa diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Daniel P. Silalahi mengatakan dakwaan jaksa tidak seluruhnya benar. "Ada yang janggal, Neneng tidak ingin melihat (-alat vital) itu, nanti kami jelaskan dalam eksepsi," kata Daniel usai persidangan.
Ibu Neneng, Winah mengatakan bahwa Neneng terkena pergaulan remaja. Dia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. "Anak saya empat, dua kakaknya laki-laki sudah menikah dan Nenemng punya adik perempuan," kata Winah, yang juga mengajak adik Neneng yang masih sekolah di bangku SD.
AYU CIPTA