Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Kronologi Aksi Gadis Pemotong 'Burung'  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Perawat melihat kondisi AM yang mengalami mutilasi alat kelaminnya saat berada di rumah sakit umum kota Tangerang, (21/5). Alat kelamin AM di potong hingga putus oleh seorang wanita berinisial N. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Perawat melihat kondisi AM yang mengalami mutilasi alat kelaminnya saat berada di rumah sakit umum kota Tangerang, (21/5). Alat kelamin AM di potong hingga putus oleh seorang wanita berinisial N. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO , Tangerang -  Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa mendakwa Neneng Binti Nacing (-sebelumnya Neneng Nurhasanah), 20 tahun dengan dakwaan berlapis. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan atas perkara pemotongan alat vital (penis) milik Abdul Muhyi itu berlangsung ramai di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2013. Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Bambang Edhy S.

Dalam surat dakwaan Jaksa Syaripudin menyebutkan kejadian berawal pada 13 Mei 2013 sekitar pukul 19.30, Neneng bertemu Abdul Muhyi. Keduanya berboncengan sepeda motor dari Pondok Cabe menuju Telaga Kahuripan.

Pada pukul 22.30 WIB, keduanya sampai di Parung dan duduk-duduk di teras sebuah masjid selama satu jam, seorang saksi Bambang Sutoyo bertanya orang mana (Neneng). Abdul Muhyi menerangkan bahwa Neneng orang Pamulang mau ke Bogor. Keduanya juga sempat makan nasi goreng dan mampir ke Masjid Kubah Mas.

Lalu menuju Pamulang sekitar pukul 04.30 WIB keesokan harinya, 14 Agustus 2013.
Pada saat sampai Pamulang, Neneng kata Jaksa Syaripudin tidak mau turun dari sepeda motor. Dia mengatakan,"Saya tidak bakal turun kalau belum lihat penis, sebentar saja," kata Neneng kepada Abdul Muhyi.

Tepat di warung depan Universitas Pamulang jalan Surya Kencana Tangerang Selatan, Abdul Muhyi menghentikan sepeda motornya. Muhyi lalu berdiri membuka celananya. Neneng jongkok, penis Muhyi dia pegang dengan tangan kiri lalu tangan kanannya mengambil pisau cutter. "Terdakwa mengambil cutter dari kaos kaki sebelah kanan, lalu memotong batang penis yang tegang dari arah atas ke bawah hingga putus," kata jaksa Syaripudin.


Abdul Muhyi kesakitan dan terjatuh, dia sempat lari menabrak pagar dan ditolong seorang satpam bernama Irfan dan dilarikan ke RSUD Pamulang. Setelah memotong alat vital pacarnya itu, Neneng sempat mengambil ponsel milik Abdul Muhyi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari visum dokter di RSUD Pamulang, Muhyi dinyatakan mengalami luka potong pada batang kemaluan yang mengakibatkan luka cacat. Atas perbuatan terdakwa maka jaksa penuntut umum mengancam terdakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, pencurian pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sesuai pasal tersebut, terdakwa diancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Daniel P. Silalahi mengatakan dakwaan jaksa tidak seluruhnya benar. "Ada yang janggal, Neneng tidak ingin melihat (-alat vital) itu, nanti kami jelaskan dalam eksepsi," kata Daniel usai persidangan.

Ibu Neneng, Winah mengatakan bahwa Neneng terkena pergaulan remaja. Dia merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. "Anak saya empat, dua kakaknya laki-laki sudah menikah dan Nenemng punya adik perempuan," kata Winah, yang juga mengajak adik Neneng yang masih sekolah di bangku SD.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

4 jam lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.


Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

4 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kasus Penganiayaan Siswa MA di Tebet Berujung Koma, Polisi Disebut Belum Tangani Laporan

Pengacara tetap berharap Polres Metro Jakarta Selatan mengusut laporan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan AAP koma hingga sekarang.


Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

5 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Sebut Siswa MA As-Syafi'iyyah Tebet Bukan Korban Penganiayaan, tapi Berkelahi Masalah Asmara

Siswa MA di Jakarta Selatan mengalami luka parah hingga koma, diduga menjadi korban penganiayaan oleh kakak kelasnya. Begini penjelasan polisi.


Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut di hari yang sama dengan alasan kekeluargaan.


Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi. Tempo/M. Faiz Zaki
Sunan Kalijaga Klaim akan Laporkan Ketum Parpol atas Dugaan Penganiayaan, Polisi: Belum Ada Laporan

Hingga Senin, 7 Oktober 2024, kepolisian belum mendapat laporan Sunan Kalijaga soal dugaan penganiayaan yang dilakukan ketua umum partai.


Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

4 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan informasi terbaru kasus penemuan tujuh mayat di kali Kota Bekasi, Senin, 23 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Ini Peran 4 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Diaspora Kemang

Keempat tersangka pembubaran diskusi ini ditangkap di daerah Jakarta Timur.


Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

7 hari lalu

Perwakilan Tim Hotman 911, Thomas (dua dari kanan), koordinator tim kuasa hukum keluarga AKPW, santri tewas diduga dianiaya seniornya, memberikan pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 23 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan

Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.


Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

8 hari lalu

Tangkapan layar video aksi pembubaran diskusi yang terjadi di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. (ANTARA/Walda Marison)
Polisi Beberkan Peran Tersangka Ketiga dalam Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi menetapkan MR sebagai tersangka di kasus pembubaran diskusi di Kemang, karena terekam menendang security hotel.


Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

12 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Diskusi Diaspora di Grand Kemang, Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas

Komnas HAM memnita polisi mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi diaspora di Hotel Grand Kemang


Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

14 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat lakukan olah TKP di Kantor Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Polisi Sudah Tahu Lokasi Bos Brandoville Studios Cherry Lai, Kini Koordinasi dengan Interpol

Delapan saksi sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakpus, yaitu 6 mantan karyawan Brandoville Studios, serta Ketua RT dan ibu korban.