TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan segera memeriksa orang tua AAQJ alias Dul, 13 tahun, terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Ahad dini hari lalu. Kedua orang tua Dul, musisi Ahmad Dhani dan Maia Estiany akan dipanggil sebagai saksi.
Keduanya akan diperiksa terkait izin penggunaan mobil oleh anak bungsu mereka yang masih di bawah umur tersebut. "Mengapa dia menyetir mobil sendiri," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 10 September 2013.
Kemarin, polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap keduanya. Paling lambat tiga hari setelah surat dilayangkan, keduanya harus menjalani pemeriksaan. "Bila memungkinkan hari ini, ya hari ini," ujarnya.
Rikwanto menyatakan, kedua orang tua Dul tak akan kena sanksi pidana akibat kelalaian anaknya dalam mengemudi. "Tetap yang melakukanlah yang bertanggung jawab," ujar Rikwanto.
Akibat kecelakaan tersebut, enam orang tewas dan sebelas terluka. Dul yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut diancam jerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Namun karena masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini membuat maksimal hukuman yang diterimanya hanya setengah hukuman orang dewasa.
Kini Dul masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Setelah pulih, akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Dalam pemeriksaan, selain didampingi oleh pengacara, tersangka akan didampingi oleh psikolog, perwakilan dari komnas anak dan komisi nasional perlindungan anak. "Serta bisa juga didampingi oleh pemerhati anak," kata Rikwanto.
M. ANDI PERDANA