TEMPO.CO, Jakarta -Ridwan Nur alias Tompel, 18 tahun, tersangka penyiraman air keras di dalam bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, pada Jumat, 4 Oktober 2013, ternyata sudah dua kali berurusan dengan kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar M. Saleh mengatakan berdasarkan catatan kriminal tersangka sudah pernah ditahan karena kasus tawuran. "Kasus pertama tawuran ditahan di Mapolsek Matraman, yang kedua di Mapolsek Taman Sari karena membajak bus," kata Saleh di Mapolsek Jakarta Timur, Ahad, 6 oktober 2013.
Kejadian tawuran di Matraman itu terjadi pada 2011. Sementara, kasus pembajakan bus pada 2012. "Tidak sampai diproses lebih lanjut, tapi sempat menginap (ditahan)," ujarnya.
Pelajar kelas XII SMK 1 Budi Utomo ini ditangkap pada Ahad dinihari tadi, pukul 02.00, saat sedang kumpul bersama teman-temannya di Bekasi. "Tidak ada perlawanan dari dia saat kami tangkap," ujar Saleh.
Tompel yang merupakan warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur ini diduga sebagai tersangka tunggal yang melakukan penyiraman air keras di dalam bus PPD itu. "Dia menyiram seorang diri, kami juga sudah amankan barang buktinya berupa botol bekas diisi air keras," ujarnya.
Tompel dijerat Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Ancamannya hukuman penjara minimal 2 tahun maksimal 5 tahun. "Kalau korbannya sampai luka berat dia bisa ditahan 5 tahun," kata Saleh.
Sebanyak 13 orang penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, mengalami luka bakar akibat tersiram air keras oleh orang tidak dikenal di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, sekitar pukul 06.45, Jumat lalu. Dari tiga belas penumpang itu, empat diantaranya merupakan para pelajar yang hendak berangkat ke sekolah.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga:
Pelajar Penyiram Air Keras di Bus PPD Tertangkap
Tompel Siram Air Keras di Bus Bukan karena Tawuran
Bea Perawatan Korban Air Keras Ditanggung Sendiri
Lokasi Pasar Malam PKL Diguyur Hujan