TEMPO.CO, Jakarta--Pada 2 September 2010 Pemerintah pusat mengambil alih penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Pemerintah mengeluarkan instruksi Wakil Presiden Boediono yang berisi 17 langkah untuk menangani kemacetan di Jakarta.
Wapres Boediono menunjuk Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kuntoro Mangkusubroto sebagai koordinator dan mengawasi pelaksanaan 17 langkah itu.
Alasan instruksi Wapres menurut data dari Unit Kerja Presiden karena kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai Rp 12,8 triliun per tahun. Jumlah itu dari penambahan biaya operasional kendaraan, biaya kesehatan akibat polusi dan depresi, serta penurunan produktivitas. Bagaimana pelaksanaan 17 langkah mengatasi kemacetan itu dan apa masalanya?
==> 1. Pemberlakuan electronic road pricing (ERP).
REALISASI :
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, persiapan ERP selesai Maret 2014.
MASALAH :
- Kementerian Keuangan sampai tahun 2011 belum menyelesaikan RUU. Bahkan pihak Kementerian menyangsingkan keberhasilan ERP Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi Sutanto Soehodho, menyatakan pengurusan RUU belum dilakukan karena tingkat keberhasilannya diragukan. "Hongkong gagal memberlakukan ERP. London juga mengalami kesulitan yang sama pada awalnya yaitu ada pro dan kontra. Singapura berhasil karena negaranya kecil,” ujar Sutanto (11/1/2011)
- Belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang menjelaskan jalan berbayar
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Pungutan Retribusi Kendaraan Bermotor belum mencantumkan sepeda motor sebagai kendaraan
dikenai bayaran.
==> 2. Sterilisasi busway.
REALISASI :
- Untuk mengurangi kendaraan penerobos jalur busway, seperator ditinggikan sekitar 50 cm dari sebelumnya hanya 20 cm. Peniggian separator dianggarkan sekitar Rp 80-85 miliar (RAPBD 2012). Peninggian dimulai bulan Juli 2012 koridor III (Kalideres-Pasar Baru), Koridor V (Kampung Melayu-Ancol), dan Koridor VI (Ragunan-Dukuh Atas).
- Proses penilangan hanya berlangsung periodik saja. Baru akan diterapkan denda untuk mobil satu juta rupiah dan motor 500 ribu.
MASALAH :
- Peninggian separator belum diterapkan disemua koridor. Sebagai contoh koridor POndok Indah belum diterapkan.
- Masih dibahas peraturan penunjang untuk teknis penilangan karena belum ada peraturannya
3. Kebijakan perparkiran...