TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendesak perusahaan agar merapel upah pekerja sesuai ketentuan upah minimum provinsi 2013 yang sempat ditangguhkan. Alasannya, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memutuskan membatalkan Keputusan Gubernur yang memberikan izin penangguhan upah pekerja kepada 22 perusahaan.
"Pemerintah tidak akan banding atas putusan tersebut," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa, 12 November 2013. Mengenai teknis pembayarannya, dia tidak mau ambil pusing, dan menyerahkan persoalan kepada perusahaan dan pekerja.
Putusan PTUN ini bermula dari Peraturan Gubernur Nomor 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2013. Dalam Peraturan tersebut perusahaan harus membayar UMP sebesar Rp 2,2 juta.
Belakangan beberapa perusahaan mengajukan penangguhan dengan alasan tidak mampu membayar. Kemudian Jokowi mengabulkan beberapa penangguhan melalui Keputusan Gubernur. Keputusan inilah yang digugat buruh di PTUN.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Suprayitno menilai perlu ada pembicaraan antara serikat pekerja di masing-masing perusahaan dan direksi. Alasannya, agar tidak perlu lagi ada banding atas putusan ini.
"Jika pengusaha banding, khawatir investor melihatnya seolah tidak ada kepastian hukum," ujar SuprayiTno. Padahal, kondisi industri padat karya di Ibu Kota saat ini sedang lesu. Krisis ekonomi dan pelemahan nilai rupiah, kata dia, menyebabkan permintaan sepi. Padahal jenis industri padat karya banyak menyerap tenaga kerja.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan putusan PTUN ini bisa dijalankan jika pemerintah daerah tegas. “Kami akan terus mengawal isu ini,” kata Rusdi.
SYAILENDRA