TEMPO.CO, Tangerang - Ribuan buruh berunjuk rasa dengan mengepung kantor Wali Kota Tangerang untuk menuntut kenaikan upah minimum, Senin, 25 November 2013. Gelombang pengunjuk rasa datang dari arah timur (Jalan Daan Mogot, Batu Ceper), barat (kawasan industri Gajah Tunggal, Jatiuwung), dan utara (kawasan pabrik di Jalan M. Toha, Pasar Baru).
"Kami tuntut kenaikan upah 2014 menjadi Rp 3,1 juta per bulan," kata Sunarno, koordinator pengunjuk rasa. Sunarno mengatakan, unjuk rasa ini digelar karena pembahasan upah di Kota Tangerang masih buntu. Pembahasan yang digelar pada Rabu lalu tidak mencapai kesepakatan.
Serikat buruh dan serikat pekerja tetap mempertahankan rekomendasi upah minimum kota sebesar Rp 3,162 juta. Namun, dalam beberapa kali rapat Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha hanya sepakat pada angka Rp 2.220.375, sedangkan Pemerintah Kota Tangerang setuju pada angka Rp 2.444.301.
"Kami menyerahkan kepada plh (pelaksana harian) Wali Kota Tangerang, Rakhmansyah, untuk merekomendasikan penetapan upah kepada Gubernur Banten untuk diterbitkan surat keputusan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Herry Rumawatine, mengatakan Dewan akan menyokong aturan yang berlaku terkait upah minimum kota. "Sejauh ini belum ada permintaan buruh untuk difasilitasi bertemu dengan Pemerintah Kota Tangerang. Namun kami menolak jika aksi buruh berbau anarkis, apalagi sampai memaksa demo dengan mengosongkan pabrik," kata Herry.
AYU CIPTA
Baca juga:
Ini Tingkah Jokowi Diteriakin, 'Nyapres Pak!'
Tengah Malam Nanti, Jokowi Menyusuri Casablanca
Lepas Gerak Jalan Guru, Jokowi Pakai Kaus Slank
Anak Pejabat Jadi Korban Penembakan di Pasar Rebo
Tabrakan di Depok, Suaranya Seperti Ledakan Bom