TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Endang membantah bahwa mereka tidak mengusut kasus penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga bernama Siti Nur Amalah, 18 tahun. "Saat ini masih pemeriksaan saksi ahli," kata Endang di kantornya, Selasa, 3 Desember 2013.
Menurut Endang, kasus penganiayaan itu dilaporkan pada Juni 2013. Korban melaporkan penganiayaan oleh majikannya, Usman dan Lina, warga Jatinegara. Akibat penganiayaan itu, Siti mengalami kebutaan. "Sekarang masih tahap penyelidikan oleh kami," ujarnya.
Endang menjelaskan, polisi belum menetapkan status tersangka kepada terlapor yakni Usman, karena masih menganalisis penyebab kebutaan korban. Berdasarkan riwayat medis, korban pernah melakukan operasi mata. "Jadi itu harus dilakukan pemeriksaan apakah cacat permanen akibat penganiayaan atau tidak, karena korban juga memiliki kelainan pada matanya," ujar Endang.
Menurut Endang, jika Siti mengalami kebutaan akibat tindak penganiayaan, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Namun, jika kebutaan Siti karena cacat bawaan lahir, pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Untuk itu kami akan menyelidiki lebih dalam. Penetapan tersangka mengikuti hasil pemeriksaan," ujarnya. "Kalau korban mengalami kekerasan seksual, kami juga akan telusuri dan tersangka bisa dikenakan pasal berbeda."
AFRILIA SURYANIS