TEMPO.CO, Bogor- Pelaku pembunuhan Yuyu Wahyuni, 14 tahun, siswi Mts. Miftahul yang ditemukan tewas di area perkebunan karet PT Cibodas, Kampung Cinyurup RT 03 RW 07, Desa Leuwibatu, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dibekuk petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor.
Pelaku diketahui bernama AA alias Apoy, 18 tahun, warga Gunung Cabe, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pelaku adalah mantan kekasih korban. Mereka sempat satu minggu berpacaran.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, namun sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke rumah kakaknya di Karawang selama satu minggu," kata Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin, Rabu, 18 Desembr 2013.
Ia mengatakan, pembunuhan terjadi karena tersangka akan menyetubuhi korban, namun korban menolak dan mencakar korban sambil berteriak. Mendengar teriakan tersebut, tersangka panik sehingga mencekik leher korban sampai lemas dan akhirnya tewas. "Padahal sebelumnya korban dan tersangka sempat bermesraan dan berciuman di kebun karet yang menjadi lokasi pembunuhan korban," kata dia.
Melihat korban tergeletak lemas di tanah, AA sempat mencabuli tubuh korban dan akan memperkosa gadis remaja yang ia bawa dengan sepeda motor dari Terminal Leuwiliang itu. "Tersangka mencabuli korban yang sudah meninggal, dan sempat membuka celana panjang dan celana dalam korban, namun mengetahui gadis tersebut tidak bernafas, akhirnya ditinggal kabur tersangka,"kata dia.
Kepala Polisi Sektor Rumpin Ajun Komisaris Parmin mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan mayat perempuan di tengah perkebunan karet. "Tidak berselang lama, identitas korban terungkap, karena ada warga yang melaporkan anak perempuanya hilang dibawa kabur oleh pria tidak dikenal ke Polsek Leuwiliang. Setelah berkoordinasi, ternyata identitasnya cocok." kata dia.
Polisi, sempat mengalami kendala untuk membekuk tersangka karena satu hari setelah menghabisi korban, ia bersembunyi di rumah kakaknya di Karawang. "Tapi setelah satu minggu kemudian pelaku pulang ke rumah orang tuanya," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 285 tentang Pelaku Tindak Pekosaan, dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku membunuh korban lantaran panik dan sakit hati karena baru satu minggu berpacaran, mereka sudah putus. Ditambah lagi, korban tidak mau disetubuhi. "Saya sakit hati karena diputusin korban, dan saya panik karena dia berteriak saat akan saya setubuhi," kata Apoy.
M SIDIK PERMANA
Baca juga:
Jokowi Minta Pemerintah Cabut Subsidi BBM di Jakarta
Ada Kernet Metromini Merangkap Bandar Ganja Besar
Pintu Tol Ditutup, Semanggi Dibebaskan dari 3 in 1
Sifon Bekasi untuk Pasok Air ke Jakarta