TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta memenangkan pedagang yang menggugat PD Pasar Jaya terkait surat keputusan pengosongan Pasar Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Majelis hakim yang dipimpin Husban menyatakan surat keputusan itu harus dicabut.
"Mengabulkan pokok perkara penggugat seluruhnya. Menyatakan batal surat keputusan berupa surat PD Pasar Jaya," kata Husban di ruang sidang utama PTUN, Selasa, 1 April 2014.
Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh PD Pasar Jaya dan mewajibkan perusahaan daerah itu mencabut surat keputusan bernomor 478/1.824.552.1 tanggal 19 November 2013 tentang pengosongan pasar dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 191.000.
"Pertimbangannya karena tidak memenuhi 60 persen suara pedagang dari sosialisasi tersebut," ucap Husban.
Koordinator Pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Malwan Aruan, mengatakan PD Pasar Jaya tidak pernah mensosialisasikan terkait pengosongan puluhan kios di Pasar Benhil Kavling 36A. "PD Pasar Jaya memang semena-semena. Belum ada sosialisasi, tapi kami sudah diusir," kata Malwan seusai persidangan.
Menurut dia, pengosongan kios ini tidak sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perencanaan Peremajaan Pasar, yang menyatakan setiap peremajaan pasar harus diajukan rencana dan sosialisasi serta tempat penampungan para pedagang terlebih dahulu. "Sementara ini tidak ada sama sekali. Tidak ada bukti yang menyebutkan PD Pasar Jaya melakukan sosialisasi itu," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 17 pedagang dari 41 pedagang Pasar Benhil Kavling 36A menggugat PD Pasar Jaya ke Pengadilan PTUN DKI Jakarta terkait pengosongan kios yang dilakukan oleh PD Pasar Jaya. Para pedagang merasa sosialisasi yang dilakukan PD Pasar Jaya terkait program menjadikan Pasar Benhil sebagai pasar modern sangat minim (baca: 2014, Pasar Benhil Bakal Dilengkapi Apartemen).
AFRILIA SURYANIS
Berita lain:
MH370 Terkuak Jika Kotak Hitam Tersambung Satelit
Ahok Curhat Soal Jokowi yang Fokus Berkampanye
Putin Ingin 'Hidupkan' Kembali Uni Soviet
Gugatan Pabrik Baja Atas Trowulan Dinilai Lemah