TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melakukan upaya penyelidikan atas kasus pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS). Belakangan, polisi mencium adanya korban baru dalam kasus tersebut.
"Temuan terbaru adanya korban baru dalam kasus ini. Namun siapa korbannya, belum diketahui karena pelaku tidak mengenal korban," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.
Namun, menurut Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, jumlah korban bakal terus bertambah. Sebab, pihaknya telah menerima beberapa orang tua yang curhat terkait dengan dugaan anaknya menjadi korban pelecehan seksual juga.
"Yang sudah pasti korbannya dua orang. Tapi indikasi lebih dari dua itu ada," ujar Erlinda saat dihubungi, Sabtu, 26 April 2014. Orang tua korban lainnya itu, kata Erlinda, sempat melaporkan kasus tersebut ke Timothy Carr. Hanya saja, Timothy tidak meresponsnya.
"Timothy bilang orang tua tidak lapor dan mereka tidak tahu. Jelas-jelas dia tahu," katanya. Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan dan tidak melaporkannya itu bisa diancam hukuman 5 tahun penjara.
Erlinda berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. "Saya yakin dalam seminggu terungkap semuanya."
ERWAN HERMAWAN
Berita lain:
Wawancara Khusus Kepala JIS: Kasus Ini Amat Berat
Ahok Sewot, Ini Jawaban Kepala Dinas Pajak
Aceng Fikri ke Senayan, Menteri Linda Tercengang
SBY: Pemimpin Jangan Terlalu Sering Blusukan
Jadi Cawapres, SBY: Mereka Mengolok Saya
Tito Vilanova Meninggal
Office 365 Personal, Dilengkapi Layanan Cloud