TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan bocah Renggo Kadapi. Renggo diduga dianiaya hingga tewas oleh kakak kelasnya di sebuah sekolah dasar di Jakarta Timur, Sabtu lalu.
Polisi sudah melakukan visum jenazah korban dan kembali memeriksa sejumlah saksi. "Visum diperlukan untuk mengetahui di mana saja lukanya," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 6 Mei 2014.
Ia menyatakan hingga saat ini empat saksi sudah diperiksa. "Satu terduga pelaku, tiga lainnya dari pihak keluarga," ujarnya. Enam orang lain siap diperiksa terkait kasus ini. Mereka antara lain guru, teman korban, dan teman pelaku. Penyelidikan terhadap mereka akan dimulai hari ini.
Renggo tewas usai dianiaya seorang kakak kelasnya. Ia diduga mengalami luka akibat dipukul benda tumpul di kepalanya sehingga menyebabkan pendarahan di selaput otaknya. Namun, polisi tak mau buru-buru menyimpulkan ini sebagai penyebab kematian korban.
Jenazah Renggo yang dimakamkan pada Ahad siang diangkat kembali dari makam pada Ahad malam oleh polisi untuk kepentingan otopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Setelah diotopsi, Senin pagi, jasad Renggo kembali dimakamkan di TPU Cipinang Asem, Jakarta Timur.
"Hasil otopsinya masih dianalisis, kami usahakan keluar secepatnya," ujar Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Mulyadi Kaharni.
Kalau pun kelak pelakunya ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya, polisi akan menyerahkan kasus hukum dan penanganannya kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia. "Soalnya dia masih di bawah umur."
Pelaku diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kalau terbukti, ancaman hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara."
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Heboh Briptu Eka Menikah, Atasan Heran
Briptu Eka Menikahi Polisi Anti-Narkotik
Asisten Guru Diduga Terlibat Kekerasan Seks di JIS
Brunei Terapkan Syariat, Selebritas Dunia Protes