TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengaku ikhlas setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Menurut dia, penetapan tersangka merupakan hak subyektif penyidik Kejaksaan Agung.
"Saya ikhlas dan siap menjalaninya," ujar Udar di Kejaksaan Agung, Senin, 12 Mei 2014.
Ia meyakini bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus dugaan mark-up pengadaan Transjakarta. "Insya Allah tidak ada mark-up karena bus yang ditawarkan, seperti Scania harganya Rp 5,8-6 miliar, sedangkan yang ini sebesar Rp 3,6 miliar," kata dia.
Ia pun menilai pengadaan bus Transjakarta didasari niat baik. Sebab, armada bus Transjakarta butuh penambahan.
Ia menjelaskan pada 2013 pihaknya mendatangkan sebanyak 656 bus Transjakarta dari Cina dan dibagi ke dalam 14 paket. Sebanyak 125 bus atau empat paket sudah diterima dan tidak bermasalah serta telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. "Hasilnya tidak ada masalah," katanya.
Sedangkan sisanya, ia melanjutkan, yang sepuluh paket atau 531 bus, ada 14 di antaranya yang berkarat. Namun, itu sudah diperbaiki oleh pelaksana. "Dan ini belum dibayar serta masih tanggung jawab dari vendor. Bahkan, merawatnya satu tahun. Jadi, tidak semuanya berkarat," ucap dia.
Sebelumnya, Udar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus Transjakarta karatan oleh Kejaksaan Agung. Selain Udar, Kejaksaan juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto sebagai tersangka. (Baca:Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan)
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler:
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Peluang JK Tak Jelas, PPP Batal Dukung Jokowi
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo
Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan
Pemain Persib Diteriaki, Riedl: Saya Kecewa
Mega Bahas Cawapres Jokowi Rabu Besok