TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengaku tak pernah dipanggil lagi oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo maupun Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama semenjak kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 menyeruak.
"Terus terang saja, semenjak diganti oleh pejabat baru, belum pernah dipanggil untuk melaporkan ini (pengadaan bus). Tentunya tidak bisa menawarkan diri karena saya anak buah. Tapi kalau diminta penjelasan, saya datang menjelaskan," ujar Udar di Kejaksaan Agung, Senin, 12 Mei 2014.
Namun begitu, ia melanjutkan, sejak awal proyek pengadaan, kedua atasannya itu melakukan monitoring. "Sejak awal proyek berlangsung sudah ada monitoring. Namun, semenjak ada peristiwa ini, saya belum dipanggil," kata dia.
Saat ditanya pengadaan tersebut atas perintah atasan, ia berkelit. "Saya tidak bicara seperti itu," ucapnya.
Begitu juga saat ditanya adanya keterlibatan Jokowi-Ahok, ia malah menjelaskan runtutan pengadaan barang. Menurut dia, namanya proyek pemerintah sudah terstruktur. Mulai dari Rencana Jangka Pendek Menengah Daerah sampai menjadi sebuah kegiatan, ada peran pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan ada panitia lelang. Semua sudah terkotak-kotak sesuai Keppres 54 Tahun 2010 juncto Keppres 70 Tahun 2012.
Ia pun meyakini dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut. Menurut dia, sebagai pejabat pengguna anggaran, dirinya telah melaksanakan semuanya. "Kami melaksanakan tupoksi masing-masing dan tidak ada intervensi," ujarnya.
Udar kemarin diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dua tersangka DA dan ST. Setelah diperiksa selama hampir enam jam, Udar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler:
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Peluang JK Tak Jelas, PPP Batal Dukung Jokowi
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo
Udar Jadi Tersangka Kasus Bus Transjakarta Karatan
Pemain Persib Diteriaki, Riedl: Saya Kecewa