TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyindir satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kerap didapati menggunakan anggaran dengan tidak jelas. Salah satunya, Dinas Pekerjaan Umum.
"Anggaran di Dinas PU selalu terserap, tetapi tak ada yang bisa memberikan rincian saat ditanya harga satuannya," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 2 Juni 2014.
Ahok menuturkan anggaran pengadaan barang di pemerintah DKI kebanyakan dicantumkan dalam harga satu paket. Ia sering mendapat jawaban tak memuaskan mengenai harga satuan setiap jenis barang.
Untuk itu, ia meminta setiap SKPD mencantumkan harga tiap unit barang dalam lelang pengadaan barang pada unit layanan pengadaan barang dan jasa daerah. Tujuannya, menekan angka pemalsuan kuitansi pengadaan yang sering terjadi pada transaksi tunai.
Ahok melarang transaksi di tingkat satuan kerja pemerintah daerah dan unit kerja perangkat daerah dilakukan dalam bentuk tunai. Sebab, kata dia, transaksi tunai sulit dibuktikan dan membuat sebuah proyek rentan disalahgunakan. "Kuitansi transaksi tunai rentan dipalsukan," katanya.
Ahok berujar, penghapusan transaksi tunai akan dimulai setelah seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk badan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di seluruh kecamatan dan kelurahan se-DKI Jakarta selesai. Seleksi terbuka ini akan rampung pada Juni 2014. "Tahun ini tak boleh lagi ada lelang pengadaan yang tak jelas," kata Ahok.
LINDA HAIRANI
Berita Terpopuler:
Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito
Kasus Haji, PPATK: Rekening Anggito Mencurigakan
Ahok Marah-marah Saat Ditanya Kasus PAM Jaya
SBY: 2004, TNI-Polri Tak Netral
Avanza Luxury Tawarkan Kemewahan