TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sudirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan kendaraan yang masur jalur bus Transjakarta wajib membayar denda maksimal Rp 500 ribu.
"Denda maksimal harus diterapkan agar mereka yang masuk jalur Transjakarta jera," Kata Hindarsono kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2014. (Baca: Menerobos Jalur Transjakarta Akan Kena Tilang Biru)
Hindarsono menuturkan polisi melakukan memberlakukan surat penindakan langsung (tilang) warna biru sudah dari empat bulan yang lalu bagi kendaran yang masuk jalur bus Transjakarta. Pemberian surat tilang biru akan memberikan efek jera karena yang bersangkutan wajib membayar denda maksimal Rp 500 ribu.
Dia mengklaim bahwa kendaraan yang menerobos jalur bus Transjakarta sudah semakin berkurang karena polisi menggelar razia dan menilang kendaraan dengan surat tilang biru.
"Kami sudah jalankan tugas kami di lapangan. Untuk proses hukum, kami serahkan ke pengadilan," ujarnya.
Jika tidak dipermainkan dan berjalan sesuai dengan peraturan, kata Hindarsono, proses persidangan itu akan sangat membantu polisi dalam mengurangi jumlah penerobos jalur bus Transjakarta.
Sebelum diberlakukannya tilang dengan surat warna biru, ujar dia, ada ribuan pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta. "Sekarang jumlahnya sudah sangat berkurang."
Selama diberlakukan denda maksimal pada 30 Oktober 2013-17 juni 2014, polisi telah menilang 39.462 kendaraan, terdiri atas sepeda motor sebanyak 30.812 unit, mobil (5.897 unit), angkutan umum (2.183 unit), dan angkutan barang (570 unit).
Ini merupakan hasil pelaksanaan penegakan yang dilakukan seluruh jajaran di Jakarta Timur, Pusat, Utara, Selatan, dan Barat.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang melakukan bentuk tindak penegakan ini yaitu Penegakan Hukum (Gakkum), Penegakan dan Pengaturan (Gatur), Petugas Pengawalan (Patwal), dan Petugas Jalan Raya (PJR). "Hanya yang punya nyali saja yang berani masuk jalur bus Transjakarta," kata Hindarsono.
DEVY ERNIS