TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kampung Parung Jambu, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, mengeroyok seorang pemulung yang kedapatan sedang berhubungan intim dengan gadis yang memiliki keterbelakangan mental. Tersangka bernama Suminto, 62 tahun. Karena ulahnya, rumahnya juga dirusak warga.
"Pelaku sudah kami tangkap dan dalam proses pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bogor Kota," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Condro Sasongko, Selasa, 24 Juni 2014.
Condro mengatakan terungkapnya perbuatan tersangka yang menyetubuhi korban berinisial PA, 19 tahun, tersebut berawal dari kecurigaan warga sekitar dengan tingkah laku pelaku yang kerap membawa korban ke rumahnya, "Karena curiga, warga pun akhirnya menguntit pelaku. Ternyata saat itu pelaku tengah menyetubuhi korban," kata dia.
Warga yang geram dengan perbuatan tersangka akhirnya langsung menghakimi pelaku hingga babak belur dan merusak rumahnya. "Beruntung sebagian warga lain mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi," kata Condro.
Saat ditemui di kantor polisi, Suminto mengaku jika dirinya sudah empat kali melakukan hubungan intim dengan korban di rumahnya, "Saya sudah dua kali lebih menyetubuhi dia karena suka sama suka di rumah saya yang selalu kosong, " kata dia.
Suminto mengatakan dirinya sudah lebih dari sembilah tahun bercerai dengan mantan istrinya. Karena tergugah hasratnya, dirinya pun mengajak korban untuk berhubungan intim. "Setiap usai bersetubuh dengan PA, biasanya saya memberi uang sebesar Rp 50 ribu, kadang 100 ribu. Bahkan, dia juga yang datang ke rumah saya," kata dia.
Condro mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan terhadap perempuan yang tidak berdaya atau memiliki keterbelakangan mental. "Tersangka diancam hukuman paling lama sembilan tahun," ujarnya.
M SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Jokowi Presiden, Risma Tak Mau Jadi Wakil Ahok
Diduga Menipu, Bos Cipaganti Ditahan Polisi
Bank Dunia: RI Terancam Ledakan Pengangguran
Penipuan Investasi, Dua Petinggi Cipaganti Ditahan