TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, berpendapat, aturan denda parkir sembarangan Rp 1 juta rawan dimanipulasi petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta jika tidak diawasi dengan benar.
"Semakin tinggi denda, semakin tinggi kemungkinan tawar-menawar dengan petugas agar bebas. Lha, petugas itu dibayar Rp 20 ribu saja mau kok," ujar Tigor saat dihubungi Tempo, Minggu, 3 Agustus 2014.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melayangkan denda terhadap kendaraan yang parkir di rambu larangan parkir. Dendanya sebesar Rp 1 juta yang terdiri atas Rp 500 ribu biaya retribusi dan Rp 500 ribu biaya tilang. Jika denda tidak dibayar, kendaraan tak bisa ditebus. (Baca: Bersihkan Monas dari Parkir Liar, Ahok Pakai Derek)
Tigor mengatakan perlu ada manajemen kontrol agar kebijakan denda ini tidak dimanipulasi. Dengan begitu, kebijakan itu bisa berlangsung sebagaimana mestinya dan efek jeranya terasa. Sebab, selama ini manajemen kontrol cenderung kurang. Alhasil, kebijakan berjalan dengan tidak konsisten, hanya berlangsung maksimal di awal-awal dan perlahan melemah. "Menurut saya, kebijakan denda itu bagus-bagus saja, tapi asal ada dasarnya dan bisa konsisten. Operasi cabut pentil itu sebenarnya sudah bagus, tapi sayangnya tidak konsisten," tutur Tigor. (Baca: Ahok: Penegakan Hukum Lemah, Parkir Liar Marak)
ISTMAN M.P.
Berita Lainnya:
Pemerintah Siapkan Beasiswa Senilai Rp 15,6 T
Ini Respons Amir Syamsudin Soal Blokir Video ISIS
Kata Hanura Soal Ketua Umum Partai Jadi Menteri Jokowi
Komedian Mamiek Meninggal