TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Edy Nursalam mengatakan semua pengusaha jasa transportasi seharusnya mengurus izin usaha mereka. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Baca: Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com)
"Mereka jelas liar karena tidak mengurus perizinan dan aturan," kata Edy saat ditanya Tempo tentang pengoperasian taksi Uber, Selasa, 19 Agustus 2014. Lantaran tidak punya izin resmi, kata Edy, Uber bisa mematikan perusahaan jasa transportasi yang sudah patuh kepada aturan. (Baca: Ahok 'Sentil' Pengusaha Situs Uber.com)
Edy mengatakan, jika tak memiliki izin, bisnis yang dilakukan Uber sama saja dengan usaha travel liar. "Pihak yang berwajib harus menghentikan dan menindak Uber ini," ujarnya. (Baca: Uber Siap Ikuti Aturan Pemda DKI)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pihaknya sudah mengirim undangan kepada Uber untuk bertemu sebelum perusahaan itu menggelar soft launching pada Juni 2014. "Tapi tidak datang," katanya.
Akbar mengaku saat ini Uber belum memiliki izin operasional di Jakarta. Karena itu, dia paham jika perusahaan taksi lain keberatan atas beroperasinya taksi eksklusif tersebut. Dia mengatakan jajarannya kesulitan mengenali taksi yang dioperasikan Uber karena kendaraan itu menggunakan pelat hitam. Menurut Akbar, sebenarnya usaha yang dilakukan Uber tidak melanggar aturan jika mereka mengurus izin usaha. Sampai berita ini dikirim, pengelola Uber belum bisa dimintai tanggapan.
ANGGRITA DESYANI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri