TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor berencana akan mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan yang masuk dan hilir mudik di sejumlah ruas jalan raya Kota Bogor, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan satu hari tanpa kendaraan berpelat nomor B (asal Jakarta) masuk ke Bogor.
"Pak Wali memiliki program dan berwacana satu hari tanpa kendaraan berpelat B, baik kendaraan milik warga Bogor maupun luar warga Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman, Selasa, 16 September 2014.
Dia mengatakan kebijakan satu hari tanpa kendaran pelat nomor B (asal Jakarta) tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi kemacetan yang cukup parah di Kota Bogor. "Artinya dengan dikeluarkan kebijakan ini semua harus terfasilitasi oleh angkutan umum massal seperti APTB dan lainnya," kata dia.
Dia mengatakan pemberlakuan kebijakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor ini akan dikaji oleh Tim Percepatan Penanggulangan Prioritas Pembangunan (TP4) yang sudah dibentuk oleh Wali Kota Bima Arya. "Rencananya sosialisasi sendiri mulai dilakukan tahun 2015 dan dilakukan bukan hanya di Kota Bogor akan tetapi pada masyarakat Jakarta," kata dia.
Nantinya, ungkap Usmar, semua kendaraan yang berpelat B, baik warga Jakarta maupun Bogor, tidak bisa masuk kawasan Kota Bogor pada akhir pekan. "Akan ada pembangunan fasilitas parkir, jadi setiap masyarakat Jakarta atau Bogor yang akan ke Jakarta atau Bogor bisa memarkirkan kendaraannya di satu lokasi itu, kemudian mereka melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum," kata dia.
M. SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Komposisi Kabinet dari Era Soeharto Sampai Jokowi
Jokowi Pertahankan 34 Kementerian dalam Kabinetnya