TEMPO.CO, Jakarta - Pemohon kartu tanda penduduk (KTP) sementara DKI Jakarta ternyata masih dipungut biaya administrasi. Sutarno, pemilik kos di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuturkan biaya pembuatan KPT sementara yang diminta kecamatan sebesar Rp 60 ribu.
"Kalau enggak bayar, KTP sementaranya enggak jadi," kata Sutarno, Sabtu, 20 September 2014. Dia awalnya menyangka tidak ada pungutan.
Menurut dia, petugas kecamatan mengatakan biaya pembuatan KTP tersebut resmi. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tegas melarang petugas memungut retribusi dalam pembuatan KTP.
Kepala Suku Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Jakarta Pusat Muhamad Hatta kepada Tempo beberapa waktu lalu pun menegaskan bahwa pembuatan KTP sementara gratis. "Tidak ada pungutan," ujarnya.(Baca : 110 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Punya e-KTP)
Pemilik kos lain, Wibisono, juga dimintai pungutan Rp 60 ribu untuk membuat KTP sementara. "Yang bayar malah sudah jadi," ujarnya. Dia pun terpaksa menarik pungutan dari penghuni kosnya.
Untuk membuat KTP sementara, penghuni kos cukup mengumpulkan salinan identitas diri dan foto berwarna berukuran 2 X 3 serta mengisi formulir permohonan. Semua berkas itu dikumpulkan kepada pemilik kos masing-masing untuk diserahkan ke kecamatan.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler
Diduga Nikmati Dana Suami, Eddies Adelia Dipenjara
Udar Berdalih Bus Karatan Tidak Merugikan Negara
Tiap Hari 18 Pejalan Kaki Tewas
Kasus Transjakarta, Kejaksaan Belum Butuh Jokowi