TEMPO.CO, Bekasi - Tersangka pelaku pelecehan seksual, Zakaria Ahmad Alfaliah atau ZAA, 38 tahun, sejak ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota pada Selasa, 23 September 2014 belum dijenguk oleh keluarganya.
"Belum boleh dijenguk karena masih pengembangan," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo pada Tempo, Rabu, 24 September 2014. Ia mengatakan pihaknya masih akan memanggil tiga saksi dari teman tugasnya. Sebab, pada saat dinas mereka berjumlah empat orang. Ketiganya adalah Abdi Purnomo, Puji, dan Muhammad Haris.
Secara pribadi, ujar Siswo, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Karena itu, anggota Satpol PP Kota Bekasi itu mengaku sangat menyesal. Ia berdalih perbuatannya itu baru dilakukan sekali. "Bahkan, tersangka melalui saya meminta maaf kepada keluarga korban," kata Siswo. (Baca: Diduga Ada Korban Lain Satpol PP Cabul di Bekasi)
Kini tersangka yang sudah beristri dan mempunyai dua anak tersebut mendekam bersama sepuluh tahanan kriminal umum lainnya. Selama di dalam tahanan, tersangka hanya bisa meratapi nasibnya karena melakukan tindak pidana tersebut.
ZAA sudah berstatus sebagai pegawai negeri sipil sejak tahun 2002. Ia ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan menjabat sebagai komandan regu enam. Dia bertugas menjaga aset daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Selain itu, ZAA juga sering melakukan patroli rutin untuk menegakkan Peraturan Daerah Ketertiban Keindahan dan Kebersihan (K3), terutama kalau piket. Namun, pada Senin dinihari kemarin, tersangka membawa OPR, 14 tahun, dan kekasihnya SAR, 16 tahun, dari Jalan I Gusti Ngurah Rai dengan tuduhan melakukan perbuatan asusila.
Mereka lalu dibawa ke dalam area Kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Usai diinterogasi, keduanya diminta membuka pakaian dan berhubungan badan. Lantaran ORP sedang datang bulan, permintaan itu ditolak. Akhirnya, hanya SAR yang menuruti dengan membuka baju.
Karena diancam, keduanya lalu bersedia melayani nafsu bejat pelaku hingga 15 menit sampai klimaks. Setelah puas, korban diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing di wilayah Kranji, Bekasi Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Ayah Ade Sara Sempat Tak Kenali Jenazah Anaknya
Pengamat: Kasus IM2 Ancam Industri Jasa Internet