TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal dalam gugatan sidang praperadilan atas Udar Pristono menolak untuk menghadirkan Joko Widodo dan Udar Pristono sebagai saksi. Alasannya, hakim tidak ingin dianggap memihak kepada salah satu pihak.
Nur Aslam, hakim tunggal itu menyatakan tak bisa melanggar sumpahnya sebagai hakim. "Saya tidak mau melanggar sumpah saya. Saya tidak bisa memihak salah satunya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Oktober 2014.
Sidang praperadilan ini berkaitan dengan penahanan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 yang nilainya Rp 1,5 triliun. (Lihat: Udar Pristono Disangka Salah Gunakan Wewenang)
Eggy Sudjana, pengacara Udar, mengatakan kehadiran Jokowi dalam sidang praperadilan ini cukup penting karena saat itu dirinya berperan sebagai atasan Udar. Namun hakim berpendapat lain. (Baca: Pengacara Udar Pristono Minta Jokowi Diperiksa)
Sidang pembuktian yang digelar hari ini akhirnya hanya mendengar keterangan dari dua saksi yaitu pembantu rumah tangga Udar, Anggi Prabowo, dan mandor yang mengerjakan proyek di rumah Udar, Panindya Pranoto.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita lain:
Ngopi Bareng Ical, Ini Isi Pebincangan Jokowi
Tahir Beri Megawati Penghargaan dan Uang Rp 1 M
Produser Metro TV yang Hilang Sudah Ditemukan
Pemenang Cover Maroon 5 Penggembala Kambing