TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset milik bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Tim penyidik Kejaksaan menyita empat kamar kondominium hotel (kondotel) di Aston Hotel and Resort, Bogor, Jawa Barat. (Baca: Anak Udar Pristono Tolak Diperiksa Kejaksaan)
"Empat kamar kondotel atas nama tersangka UP (Udar Pristono)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Desember 2014. (Baca: Bella Shofie Bicara Soal Apartemen Udar Pristono)
Dua kamar milik Udar, kata Tony, bernomor C-509 dan D3-19. Sedangkan dua kamar lainnya atas nama istri Udar, Lieke Amalia. "Untuk kamar nomor D5-17 dan D2-18," ucap mantan salah satu direktur di Lembaga Pertahanan Nasional tersebut.
Kepala Sub-Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin mengatakan dirinya belum mengetahui nilai aset dari ke empat kamar kondominium hotel itu. "Tim masih belum kembali," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Sebelumnya, Kejaksaan menyita satu unit rumah di Cluster Olive Fusion, Bogor, dan di Cluster Kebayoran Essence, Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Dua unit apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, dan sebuah kondominium hotel di Bali juga disita.
Udar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus penggelembungan dana pengadaan bus untuk Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Penetapan Udar sebagai tersangka mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 32/F.2/Fd.1/05/2014 dan 33/F.2/ Fd.1/05/2014. Kedua surat itu tertanggal 9 Mei 2014.
SINGGIH SOARES
Terpopuler
Jokowi Janjikan Eva Bande Bebas di Hari Ibu
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Dapat Grasi dari Jokowi, Eva Bande: Ini Keajaiban
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok