Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Iklan Indosat di Pengadilan Jalan Terus  

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Dompetku Indosat. (indosat)
Dompetku Indosat. (indosat)
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Sejumlah organisasi kepemudaan Kota Bekasi telah mencabut aduan iklan viral PT Indosat yang dianggap menghina Bekasi. Namun ada satu laporan yang tak dihentikan. Yakni, gugatan class action ke Pengadilan Negeri Bekasi oleh Lintas Komunitas Budaya Bekasi.

"Gugatan tetap dilanjutkan sampai selesai," kata Sekretaris Lintas Komunitas Budaya Bekasi Eko Prasetyo kepada Tempo, Selasa, 27 Januari 2015. Ia mengklaim, pada Kamis lusa, pihaknya mendapatkan panggilan untuk mediasi dengan PT Indosat sebagai tergugat. (Baca: Bagaimana Kelanjutan Iklan Ejekan Soal Bekasi? 

Menurut dia, lantaran gugatan berbentuk perdata, dalam mediasi itu akan dicari titik temu dalam menangani kasus tersebut. Jika tak ada titik terang, kasus itu akan dibawa ke persidangan. "Apa pun keputusan sidang, kami terima," ujar Eko. (Baca: Warga Kota Bekasi Adukan Indosat ke Polisi)

Menurut dia, materi gugatan tersebut antara lain meminta PT Indosat meminta maaf di lima media massa cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut, memberitakan pernyataan maaf di media televisi, dan membangun gedung budaya untuk warga Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. (Baca: Indosat Minta Maaf ke Bekasi, Proses Hukum Jalan)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan viral PT Indosat bertema "Liburan ke Aussie lebih mudah dibanding ke Bekasi" membuat masyarakat Bekasi bereaksi. Mereka mengecam pembuatan iklan tersebut karena dianggap sebagai penghinaan. Iklan itu langsung ditarik pada 5 Januari lalu.

Bahkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan kecewa terhadap perusahaan telekomunikasi tersebut karena membuat iklan yang dianggap menyudutkan daerah yang dipimpinnya. "Bagi saya, itu pelecehan dari produk iklan yang tidak ada dasar ukurannya," katanya.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

9 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


Merasa Malu Atas Tindakan Leon Dozan Menghina Kepolisian, Willy Dozan Minta Anaknya Dihukum

18 hari lalu

Leon Dozan jadi tersangka penganiayaan pacarnya dan penghinaan institusi Polri, Jumat, 17 November 2023. Sumber: Istimewa
Merasa Malu Atas Tindakan Leon Dozan Menghina Kepolisian, Willy Dozan Minta Anaknya Dihukum

Willy Dozan mengatakan kasus penghinaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap pihak kepolisian adalah hal yang salah dan patut dihukum.


Putra Raja Thailand Desak Diskusi Soal Pasal Kontroversial Penghinaan Kerajaan

20 September 2023

Vacharaesorn Vivacharawongse, putra Raja Maha Vajiralongkorn Thailand. REUTERS
Putra Raja Thailand Desak Diskusi Soal Pasal Kontroversial Penghinaan Kerajaan

Putra raja Thailand telah menyerukan diskusi terbuka mengenai undang-undang keras yang melarang penghinaan terhadap keluarga kerajaan


Tersangka Penyemat Bendera Merah Putih ke Anjing Dibebaskan

16 Agustus 2023

Robert Herry Son mencium bendera merah putih setelah dibebaskan dari kasus penyematan bendera merah putih  pada anjing melalui restorative justice di Mapolres Bengkalis, Rabu, 16 Agustus 2023. Polres Bengkalis
Tersangka Penyemat Bendera Merah Putih ke Anjing Dibebaskan

Robert Harry SOn, tersangka penyemat bendera Merah Putih dibebaskan lewat mekanisme restorative justice.


Dianggap Menghina Masyarakat Adat Dayak, Rocky Gerung: di Mana Hinaannya?

5 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dianggap Menghina Masyarakat Adat Dayak, Rocky Gerung: di Mana Hinaannya?

Rocky Gerung mengaku heran dengan masyarakat adat Dayak yang menganggap dirinya telah menghina. Dia mengklaim justru membela masyarakat adat Dayak.


Selain Jokowi, Rocky Gerung Juga Dinilai Hina Marga Laoly

5 Agustus 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Selain Jokowi, Rocky Gerung Juga Dinilai Hina Marga Laoly

LBH Himni mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan laporan mereka terhadap Rocky Gerung pada 2020.


Warga Geruduk Rumah Rocky Gerung Buntut Kritikan ke Presiden Jokowi

4 Agustus 2023

Warga mendemo kediaman Rocky Gerung. Aksi itu buntut dari pernyataan Rocky yang diduga menghina Presiden Jokowi, Kabupaten Bogor, Jumat, 4 Agustus 2023. Foto: Istimewa
Warga Geruduk Rumah Rocky Gerung Buntut Kritikan ke Presiden Jokowi

Massa yang datang menyebut akan terus melakukan aksinya sampai Rocky Gerung ditangkap


Jokowi Dipastikan Tak Laporkan Rocky Gerung ke Polisi, Mahfud MD: Remeh

4 Agustus 2023

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Pemerintah akan melakukan segala upaya hukum untuk mengembalikan tanah aset PTPN II seluas 464 Ha di Deli Serdang dengan mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan yang diharapkan dapat menjadi bukti baru atau novum guna mengubah putusan dalam proses hukum perdata. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Dipastikan Tak Laporkan Rocky Gerung ke Polisi, Mahfud MD: Remeh

Menurut Mahfud MD, kasus ini adalah delik aduan sehingga laporannya ke kepolisian tidak bisa diwakilkan.


15 Fakta Polemik Rocky Gerung Dinilai Tebar Narasi Hinaan, Presiden Jokowi: Itu Hal-hal Kecilah

3 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo meninjau dan uji coba  proyek lintas rel terpadu (LRT) Jabodebek melalui Stasiun LRT Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis 3 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
15 Fakta Polemik Rocky Gerung Dinilai Tebar Narasi Hinaan, Presiden Jokowi: Itu Hal-hal Kecilah

Buntut kasus ini, ICJR mendesak Kominfo dan DPR untuk merevisi pasal ujaran kebencian yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya