TEMPO.CO, Jakarta - Arief Setiady, ayah Arfiand Caesar Al-Irhamy, 16 tahun, siswa SMA 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, meminta hakim sidang di Pengadilan Negeri Jakarta memberi hukuman yang adil bagi dua alumnus SMA 3 yang diduga ikut melalukan penganiayaan terhadap anaknya, yaitu Finishtra Desriansyah, 26 tahun, dan Muhammad Irfan Prabudi, 27 tahun.
Menurut Arief, dalam sidang sebelumnya saksi-saksi sudah menyatakan bahwa mereka melakukan penganiayaan. "Perut anak saya diinjak, kepalanya ditendang," kata dia kepada Tempo, Senin, 9 Maret 2015. "Saya ingin hakim memberikan hukuman yang adil."
Sebelumnya, Arfiand mengikuti kegiatan pencinta alam Sabhawana di Tangkuban Parahu, Jawa Barat, selama delapan hari terhitung sejak Kamis, 12 Juni 2014. Sepulang dari kegiatan itu, Arfiand langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka dan sakit di bagian perut.
Nyawa Arfiand tidak terselamatkan. Dia meninggal saat hendak menjalani operasi infeksi di bagian perut di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan, pada Jumat siang, 20 Juni 2014. Berdasarkan hasil visum dari RSCM, penyebab kematian korban Arfiand Caesar Al-Irhamy adalah akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang mengakibatkan memar dan pendarahan pada kedua paru. Keluarga pun melaporkan kematian Arfiand ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatan tersebut, Finishtra dan Irfan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Kemarin dituntut 6 tahun. Saya harap putusan yang adil diberikan," kata Arief.
HUSSEIN ABRI YUSUF