TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan perwalian terhadap lima orang anak dari pasangan Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, pasangan orang tua yang menelantarkan anaknya, masih dipertimbangkan.
"Perwalian sementara ini masih di Rumah Aman karena semua proses masih panjang," kata Seto saat ditemui di Press Room Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Mei 2015.
Utomo dan Nurindria ditangkap polisi pada Sabtu lalu. Dia diduga telah menelantarkan anak laki-lakinya yang berusia 8 tahun. Anak laki-lakinya ini hampir sebulan tak diberi makan dan terpaksa tidur di pos satpam karena dilarang masuk ke rumah.
Sejauh ini, menurut Seto, banyak lembaga sosial atau safe house yang bekerja sama dengan pemerintah. Beberapa dinas sosial juga memberikan beberapa alternatif untuk pengasuhan sementara kelima anak tersebut.
Seto mengaku tak mudah untuk menetapkan pihak yang bisa mengambil alih hak asuh sementara ini karena anak-anak itu masih mengalami trauma. Sebab itu, beberapa pihak masih mempercayakan pengasuhan dan keamanan anak dipegang oleh Yayasan Rumah Aman. "Kalau memang ada pihak keluarga yang dinilai kompeten dan bisa mengasuh, bisa dipertimbangkan," ujar Seto.
Secara psikologis, tak mudah bagi anak untuk bisa kembali dan mau tinggal bersama orang tuanya setelah mengalami pengalaman traumatis. Anak tidak dilarang untuk bisa tinggal dengan orang tuanya jika keinginannya memang demikian. Namun, menurut Seto, tentu kondisi psikologis orang tua pun perlu diperhatikan terlebih dahulu. "Perlu ada terapi dan rehabilitasi dari penyimpangan yang dilakukan orang tua. Bukan hanya anak, orang tua pun perlu diperiksa psikologisnya," ucap Seto.
Kasus ini terungkap setelah warga di Perumahan Gran Cibubur, Bekasi, melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Sosial menangkap Utomo dan kemudian menggeledah rumahnya. Polisi sempat mendobrak rumah itu karena sang istri, Nurindria, tak mau membukakan pintu untuk petugas.
AISHA SHAIDRA