TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Riki Yuriandi mengatakan Jenny Sowolino, 34 tahun, tersangka kasus dokter kecantikan palsu tidak pernah mengujicobakan ramuan silikonnya kepada obyek-obyek tertentu sebelum melakukan praktek ilegal.
"Langsung action ke orang. Awalnya dicoba ke orang 1 atau 2 kali dan berhasil," kata Riki di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2015.
Riki mengatakan dua di antara lima korban yang diketahui Kepolisian merupakan pasangan suami-istri yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan. Pasangan suami-istri tersebut berinisial SY, 42 tahun, dan suami berinisial BD, 45 tahun.
Menurut Riki, SY meminta suntik di area pipi sedangkan BD meminta disuntik di kemaluannya. Riki mengatakan akibat suntikan tersebut pipi SY kaku dan keras seperti tulang. Sedangkan BD mengalami kaku di kemaluannya.
Kedua pasangan tersebut sempat mendapatkan perawatan rumah sakit di RS Sari Asih Ciledug dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Dua inisial korban lainnya yaitu IF, 28 tahun, dan TM, 34 tahun. Riki mengatakan korban berdomisili di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Riki menambahkan, Jenny yang sudah menjadi tersangka mengaku pihak toko kimia salah memberikan barang yang dipesannya sehingga efek suntikan kecantikannya membuat bagian tubuh korban kaku. "Sementara kami masih lakukan berkas acara pemeriksaan awal dan masih akan mendalami mengenai keberadaan dan keterlibatan toko kimia tersebut."
Riki juga mengaku masih belum dapat memastikan apakah toko kimia asal barang tersebut merupakan toko kimia resmi. "Soalnya tersangka beli di toko itu dengan resep yang dibuat dengan nama dokter palsunya," kata Riki.
MAYA NAWANGWULAN