TEMPO.CO , Jakarta: terduga pelaku pembunuhan Deudeuh Alfisahrin, Muhammad Prio Santoso, 24 tahun akan segera menjalani sidang. Berkas perkara kasus yang sempat heboh itu sudah diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Unit I Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Towoliu mengatakan berkas itu kini sedang diteliti oleh kejaksaan. "Berkasnya sedang diperiksa," kata Budi, Senin 1 Juni 2015.
Jika sudah lengkap, berkas itu akan dinyatakan P-21 oleh kejaksaan kemudian kepolisian tinggal melakukan penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti. "Kalau belum lengkap akan dikembalikan ke kami untuk dilengkapi," ujar Budi.
Budi berharap kejaksaan bisa segera menyampaikan hasil pemeriksaannya.
Kasus ini mencuat setelah ada penemuan mayat perempuan tanpa busana dengan mulut tersumpal dan leher terjerat di sebuah kamar kost di Tebet pada 11 April 2015. Diketahui mayat tersebut adalah Deudeuh Alfisahrin, 26 tahun yang bekerja sebagai wanita panggilan.
Belakangan diketahui, Deudeuh meninggal karena dibunuh oleh pelanggannya yaitu Prio. Prio mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya karena kesal dibilang bau badan. Atas perbuatannya, Prio dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Mantan guru bimbel itu sempat membawa kabur sejumlah barangberharga milik Deudeuh setelah membunuhnya.
NINIS CHAIRUNNISA