TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal menyatakan akan menindak tegas polisi yang mengawal iring-iringan mobil Lamborghini. Hal itu karena dua dari 10 mobil peserta konvoi tidak dilengkapi surat kendaraan. "Karena dianggap lalai mengawal mobil tidak memenuhi aturan," ujar dia, Senin, 8 Juni 2015.
Namun Iqbal menolak menyebutkan identitas polisi tersebut. Dia hanya menyatakan jika Polisi Lalu Lintas yang mengawal konvoi Lamborghini itu tidak berdinas di Polda Metro Jaya. "Dia bukan anggota di Polda, mungkin dari Satuan Lalu Lintas di wilayah," kata dia.
Menurut Iqbal, pengawalan lalu lintas terhadap masyarakat merupakan hal yang wajar. Setiap warga negara pun disebutnya bisa memohon pengawalan saat melintas di jalan raya. Dia menyatakan, polisi juga wajib memberikan pelayanan tersebut jika memang diminta masyarakat.
Syaratnya, kendaraan yang dikawal oleh polisi mesti sesuai dengan aturan. Kepemilikan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor juga mesti dipunyai oleh pemiliknya. Begitu pun dengan kendaraan mewah yang mesti dilengkapi dengan surat-surat tersebut.
Iqbal mengatakan, polisi yang mengawal konvoi mobil Lamborghini itu harusnya memastikan jika seluruh kendaraan itu sudah memiliki surat jalan. "Itu harusnya dipastikan sejak awal, jadi kalau seperti ini ada unsur kelalaian petugas juga," kata dia.
Sebelumnya, polisi menghentikan iring-iringan Lamborghini di ruas Tol Dalam Kota, Ahad, 7 Juni 2015. Dari pemeriksaan surat kendaraan, dua mobil peserta konvoi tidak membawa surat kelengkapan kendaraan dan harus ditahan di kantor polisi. Iring-iringan mobil itu pun dikawal oleh polisi ketika melintas di jalan tol.
DIMAS SIREGAR