TEMPO.CO, Depok - Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok meminta kepada 35 pemilik agar membongkar bangunannya hingga mundur 10 meter dari bibir Jalan Margonda Raya. Alasannya, lahan bangunan tak berizin tersebut akan digunakan untuk pelebaran jalan, pedestrian, tempat parkir, dan taman.
“Segmen 1 penertiban garis sempadan bangunan (SGB) Margonda, dari ruas Ramanda sampai Juanda, harus rampung hingga akhir bulan ini,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok Citra Indah, Senin, 8 Juni 2015.
Jika para pemilik bangunan tidak membongkar, maka pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk membongkar. “Berkas pelimpahan pembongkaran telah kami berikan ke Satpol PP bulan lalu,” ujar dia.
Pemerintah, menurut Citra, membagi empat segmen di Jalan Margonda Raya. Segmen 1 dan 2 di koridor barat (Depok-Jakarta) serta Segmen 3 dan 4 di koridor timur (Jakarta-Depok). Ia menuturkan, semua berkas segmen 1 telah dilimpahkan. Sedangkan segmen 2, 3, dan 4 telah diberikan surat perintah pembongkaran sejak dua bulan lalu.
"Total bangunan yang terdata di dua koridor itu sebanyak 319 bangunan yang dijadikan tempat usaha sektor perdagangan dan jasa," kata Citra.
Pemilik Toko Besi Talia di Jalan Margonda, Ahau, mengatakan sudah membongkar sendiri bagian depan bangunannya sekitar 10 meter dari bibir jalan. "Tidak keberatan bila untuk parkir pribadi toko saya," ujarnya.
IMAM HAMDI