Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simpan 7 Kilogram Sabu, WN Nigeria Dituntut Hukuman Mati  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Terdakwa Uzoma Elele Alpha, saat menjalani sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Warga Nigeria ini tertangkap dengan barang bukti sekitar 301,1 gram ganja dan 4.075,9 gram sabu-sabu akhir tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa Uzoma Elele Alpha, saat menjalani sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Warga Nigeria ini tertangkap dengan barang bukti sekitar 301,1 gram ganja dan 4.075,9 gram sabu-sabu akhir tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CODepok - Jaksa penuntut umum Ardold Siahaan menuntut Uzoma Elele Alpha dengan hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 15 Juni 2015. Pria 33 tahun berkewarganegaraan Nigeria itu dinilai terbukti menyimpan 7 kilogram sabu dan 300 gram ganja.

Atas dasar kepemilikan barang bukti itu, Uzoma dituntut pasal berlapis 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang telah menyatakan Indonesia gawat darurat narkoba," kata Arnold.   

Arnold menuturkan dari 7 kilogram sabu, 3 kilogram di antaranya sudah diedarkan. Perbuatan terdakwa dinilai merusak generasi muda sebab ribuan paket siap tersebar. "Kami meminta hukuman mati," ujarnya.

Menurut Arnold, kepemilikan 7 kilogram sabu ini menjadi temuan terbesar di Depok. Bahkan, Uzoma menjadi terdakwa kasus narkoba pertama kali yang dituntut hukuman mati di Depok. 

Kuasa hukum Uzoma, Oloan Marpaun, menjelaskan kliennya meminta keringanan hukuman. Sebab, Uzoma sudah mengakui kesalahannya dan menyatakan telah bertobat. "Barang bukti memang cukup besar. Uzoma janji tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Oloan mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa sudah tepat dengan kasus kepemilikan narkotik sebanyak itu. Namun mereka harus melihat Uzoma yang sudah mengakui dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. 

"Akan ada pleidoi. Hari ini agenda sebatas tuntutan, terdakwa mengiyakan tuntutan itu. Namun akan ada poin-poin pembelaan, keberatan," ucapnya. "Kalau untuk kasus Uzoma, memang kebanyakan hukuman mati."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seperti diketahui, Uzoma tertangkap saat tim gabungan Pemerintah Kota Depok mengadakan inspeksi mendadak di apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda Raya, Blok H1929, Selasa, 16 Desember 2014. Dari tujuh warga negara asing, hanya Uzoma yang sama sekali tidak memiliki dokumen apa pun.

Saat ditangkap dan dites urine, Uzoma juga dinyatakan positif mengkonsumsi ganja. Dari pengembangan, ternyata Uzoma diketahui memiliki narkoba—yang ditemukan pada Kamis, 18 April 2015, di kamar apartemen Margonda Residence II Blok H1929 yang ditempatinya. Jumlahnya sekitar 300 gram ganja.

IMAM HAMDI

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

7 jam lalu

Rio Reifan memberikan keterangan saat dihadirkan dalam rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 21 April 2021. TEMPO/Nurdiansah
Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

15 jam lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.


Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.


Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.