TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dirinya punya bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) "main" dengan anggota DPRD terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DKI Jakarta.
Basuki mengatakan ada kesepakatan bahwa dirinya tak diberi kesempatan menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna LHP Anggaran 2014 beberapa waktu lalu. "Saya menemukan ada surat BPK dan DPRD. Gila, kan," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota, Selasa, 14 Juli 2015.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, hal ini seharusnya tak terjadi. Alasannya, pada tahun-tahun sebelumnya, LHP juga ikut diserahkan kepada kepala daerah melalui sidang paripurna. "Jadi, ada dua buku: satu untuk DPRD, satu untuk gubernur," katanya.
Selain itu, katanya, BPK seharusnya jangan mengadu domba antara gubernur dan DPRD. Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD itu seharusnya tak terpisah, tak seperti pemerintah pusat dengan DPR. Jadi, katanya, apa yang diberikan kepada DPRD selayaknya diberikan juga kepada gubernur.
Ahok menjelaskan BPK menyangkal dan menjelaskan telah menyerahkan LHP kepada Sekretaris Daerah DKI Saefullah. Namun, kata Ahok, hal ini dilakukan setelah BPK diprotes dirinya karena tak menyerahkan LHP. "Oknum di BPK ini yang harus dikritisi," kata dia.
Pekan lalu, Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan tak mungkin Gubernur Jakarta sebagai pihak yang diaudit tidak mendapat hak untuk memberikan penjelasan.
Sebab, katanya, seluruh pihak yang diaudit BPK berhak memberikan penjelasan sebelum lembaganya memberikan predikat laporan keuangan.
Menurut Harry, BPK dianggap keliru menjalankan tugas jika tidak memberi kesempatan teraudit memberikan penjelasan. "Karena BPK juga manusia mungkin salah, tapi harus dipastikan dulu kesempatan menanggapi tidak diberikan atau gubernur tidak memberikan tanggapan," kata mantan politikus Partai Golkar ini.
YOLANDA RYAN ARMINDYA