TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah menangkap satu lelaki yang diduga terlibat kericuhan di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, kemarin. Lelaki itu diduga ikut membakar backhoe yang digunakan untuk merobohkan bangunan di Kampung Pulo. Saat itu backhoe sedang diparkir di Jalan Jatinegara Barat.
"Yang bakar ada beberapa pelaku, tapi yang ditangkap baru satu," ucap Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faruq, Jumat, 21 Agustus 2015. Ia mengatakan pembakaran backhoe merupakan tindakan anarkistis yang menyalahi hukum.
Polisi saat ini masih menyelidiki insiden itu dan mencari semua pelakunya. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 177 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan dan perusakan. Ancamannya, hukuman penjara 7 tahun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemarin menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik negara di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Saat itu pemerintah menurunkan satu unit backhoe untuk merobohkan bangunan. Namun penertiban itu mendapat perlawanan dari masyarakat setempat.
Kericuhan tidak bisa dihindari. Penduduk dan petugas terlibat perang batu. Satu backhoe berwarna hijau yang kebetulan berada di Jalan Jatinegara Barat dibakar massa. Setelah kericuhan mereda, operasi penertiban dilanjutkan.
MAYA NAWANGWULAN