TEMPO.CO, DEPOK - Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Depok menyatakan belum mau menjalankan rekomendasi pemerintah untuk menentukan upah minimum kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Depok Inu Kertapati Harahap menilai aturan baru tersebut belum bisa diterapkan lantaran belum ada turunannya.
"Depok belum bisa mengacu PP 78 yang baru. Sebab, belum jelas acuannya," kata Inu setelah rapat LKS Tripartit membahas UMK Depok di Balai Kota, Selasa, 27 Oktober 2015.
Ia mengatakan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, untuk menentukan upah dilihat dari UMK yang berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tapi, di aturan baru tersebut tidak dijelaskan acuan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional atau kota. Selain itu, turunan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri belum ada.
Sejauh ini, Depok telah melakukan empat kali kajian Kebutuhan Hidup Layak yang bakal diputuskan pada 5 November 2015. Besaran KHL di Depok setelah kajian tersebut didapatkan angka di kisaran Rp 2,606 juta. Rekomendasi KHL ini bakal ditandatangani Wali Kota Depok pada 19 November 2015, langsung diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan.
"Semua di tangan gubernur apakah Depok menggunakan PP 78 atau acuan yang lama menggunakan UU Nomor 13 yang mengacu pada KHL," ucapnya.
Ia menjelaskan, bila pemerintah menginstruksikan harus menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar penghitungan upah di Depok, kerja dewa pengupahan terpangkas. Nantinya tidak ada lagi dewan pengupahan yang mengkaji besaran KHL.
Sebab, perhitungan upah sudah ada formulanya, misalnya UMK Depok saat ini Rp 2,732 juta bakal ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau inflasi di Depok saat ini 0,9 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 7,2 persen, kenaikan upah di Depok mencapai 8,1 persen tahun depan. "Itu kalau mengacu data inflasi dan pertumbuhan kota, bukan tingkat nasional," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pekerja KSPI Arif Rahman menolak menggunakan PP78 dalam menentukan UMK di Depok. Soalnya, sistem baru tersebut tidak demokratis. "Jalur dialog buruh dan pengusaha tidak ada lagi dalam dialog dewan pengupahan. Ditambah, tidak ada survei KHL," tutur dia.
IMAM HAMDI