Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Depok Tolak Sistem Pengupahan Baru  

image-gnews
Ribuan Buruh pabrik berkumpul di depan pabrik Meiwa jalan untuk memblokir Jalan Raya Bogor, Depok (31/10). Buruh-buruh di sejumlah propinsi mengancam akan melakukan mogok nasional jika Upah Minimum Propinsi (UMP) 2014 masih dibawah tuntutan. Tempo/Ilham Tirta
Ribuan Buruh pabrik berkumpul di depan pabrik Meiwa jalan untuk memblokir Jalan Raya Bogor, Depok (31/10). Buruh-buruh di sejumlah propinsi mengancam akan melakukan mogok nasional jika Upah Minimum Propinsi (UMP) 2014 masih dibawah tuntutan. Tempo/Ilham Tirta
Iklan

TEMPO.CO, DEPOK - Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Depok menyatakan belum mau menjalankan rekomendasi pemerintah untuk menentukan upah minimum kota berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Depok Inu Kertapati Harahap menilai aturan baru tersebut belum bisa diterapkan lantaran belum ada turunannya.

"Depok belum bisa mengacu PP 78 yang baru. Sebab, belum jelas acuannya," kata Inu setelah rapat LKS Tripartit membahas UMK Depok di Balai Kota, Selasa, 27 Oktober 2015.

Ia mengatakan  dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, untuk menentukan upah dilihat dari UMK yang berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Tapi, di aturan baru tersebut tidak dijelaskan acuan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional atau kota. Selain itu, turunan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri belum ada.

Sejauh ini, Depok telah melakukan empat kali kajian Kebutuhan Hidup Layak yang bakal diputuskan pada 5 November 2015. Besaran KHL di Depok setelah kajian tersebut didapatkan angka di kisaran Rp 2,606 juta. Rekomendasi KHL ini bakal ditandatangani Wali Kota Depok pada 19 November 2015, langsung diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan.

"Semua di tangan gubernur apakah Depok menggunakan PP 78 atau acuan yang lama menggunakan UU Nomor 13 yang mengacu pada KHL," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menjelaskan, bila pemerintah menginstruksikan harus menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar penghitungan upah di Depok, kerja dewa pengupahan terpangkas. Nantinya tidak ada lagi dewan pengupahan yang mengkaji besaran KHL.

Sebab, perhitungan upah sudah ada formulanya, misalnya UMK Depok saat ini Rp 2,732 juta bakal ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau inflasi di Depok saat ini 0,9 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 7,2 persen, kenaikan upah di Depok mencapai 8,1 persen tahun depan. "Itu kalau mengacu data inflasi dan pertumbuhan kota, bukan tingkat nasional," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pekerja KSPI Arif Rahman menolak menggunakan PP78 dalam menentukan UMK di Depok. Soalnya, sistem baru tersebut tidak demokratis. "Jalur dialog buruh dan pengusaha tidak ada lagi dalam dialog dewan pengupahan. Ditambah, tidak ada survei KHL," tutur dia.



IMAM HAMDI

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

8 menit lalu

Pengelolaan sampah organik di Dusun Petung Bantul Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

15 menit lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

25 menit lalu

Sebuah tanda digambarkan di luar kantor Google dekat kantor pusat perusahaan di Mountain View, California, AS, 8 Mei 2019. REUTERS/Paresh Dave
AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.


CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

27 menit lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

28 menit lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Hasil Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 atas China Taipei

29 menit lalu

Pebulu tangkis ganda putra Indonesia Fajar Alvian (kiri) dan Muhammad Rian Ardianto (kanan) berusaha mengembalikan kok ke arah lawannya pebulu tangkis ganda putra Thailand Peeratchai Sukphun dan Pakkapon Teeraratsakul dalam babak kualifikasi grup Piala Thomas 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Senin 29 April 2024. Pasangan Fajar/Rian kalah dalam tiga gim 19-21, 21-14, 11-21, dan kedudukan sementara Indonesia lawan Thailand 1-1.  ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar / Rian Menang, Indonesia Unggul 2-0 atas China Taipei

Fajar / Rian meraih kemenangan atas wakil China Taipei, Lee Yang / Wang Chi Lin pada babak semifinal Piala Thomas 2024.


Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

35 menit lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

42 menit lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Biaya Kuliah di PTN Makin Mahal karena Status PTNBH

43 menit lalu

Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri terus mengalami kenaikan.
Biaya Kuliah di PTN Makin Mahal karena Status PTNBH

Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri atau PTN terus mengalami kenaikan. Akibat rencana alih status ke PTNBH atau kampus berbadan hukum.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

51 menit lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi