TEMPO.CO, Depok - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, mengatakan lima situ yang hilang di Depok memang menjadi masalah. Pada pembuatan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lima situ tersebut diberi catatan khusus. Artinya, situ itu masih dianggap ada.
"Lima situ itu harus diproses dan diminta pertanggungjawaban dari pemerintah kota kapan beralih fungsi," kata Hasbullah, Senin, 2 November 2015.
Lima situ yang beralih fungsi itu adalah Situ Ciming di Mekarjaya, Kecamatan Sukma Jaya; Situ Bunder di Pondok Duta, Kecamatan Cimanggis; Situ Telaga Subur di Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas; Situ Lembah Gurame di Taman Lembah Gurame, Kecamatan Pancoranmas; dan Situ Cinere di Kecamatan Cinere.
Menurut dia, perlu ada klarifikasi data antara pemerintah Depok dan bagian aset provinsi. Sebab, situ merupakan aset negara, dan bila beralih fungsi harus dikembalikan seperti semula. "Bahkan masalah ini direkomendasikan diselesaikan ke tingkat yudikatif yang lebih tinggi," ucapnya.
Hasbullah menuturkan, duduk perkara perubahan situ tersebut juga harus dipaparkan dengan jelas. Sejak kapan situ tersebut beralih fungsi. Menurut dia, sebelum Depok membikin turunan RTRW berupa Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang, bagian aset pemerintah kota dan provinsi harus mengklarifikasi.
Sebab, Perda Rencana Detail Tata Ruang harus jelas memberikan gambaran lima situ tersebut. Bila benar kelima lokasi yang diklaim pemerintah provinsi itu merupakan situ, harus dilacak kapan beralih fungsi dan berdiri bangunan.
Menurut dia, pertama, Depok dan Provinsi Jawa Barat harus duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Kedua, harus melacak ke lapangan. "Bila ada penyalahgunaan kewenangan atas perubahan situ itu, harus dicari yang bertanggung jawab," ujarnya.
Misalnya, bila saat serah-terima aset lahan situ tersebut sudah beralih fungsi, yang bertanggung jawab adalah Bogor. Caranya, kata dia, tinggal melihat izin mendirikan bangunan rumah yang ada di lokasi yang diklaim sebagai situ. "Tahun berapa IMB keluar. Bila tahun 1984, berarti Bogor yang bertanggung jawab. Provinsi juga harus memastikan kapan wilayah tersebut beralih fungsi, lalu tinggal dicek ke lapangan," tuturnya.
Hasbullah menuturkan, bila ini terbukti, fungsi situ harus dikembalikan dan ada orang yang bertanggung jawab karena memberikan rekomendasi pembangunan rumah, sehingga beralih fungsi seperti sekarang. "Kewajiban pemerintah merelokasi bila itu situ," ucapnya.
IMAM HAMDI