TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi ditangkap polisi karena membawa pistol. Pria bernama Pamawari, 31 tahun, itu ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Ia lantas digelandang ke Markas Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota dengan barang bukti senjata api jenis FN, senjata organik yang biasa dipakai tentara.
Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan awalnya petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan Pamawari yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC B-6929-KRL sekitar pukul 10.00 WIB karena melanggar lalu lintas. "Dihentikan karena tak menyalakan lampu utama," kata Siswo, Sabtu, 14 November 2015.
Polisi lalu memeriksa pelanggar tersebut. Ketika Pamawari mengambil surat tanda nomor kendaraan dan surat izin mengemudi dari dompet, polisi melihat senjata api di saku kanan Pamawari. Karena itu, polisi lalu mengambil senjata api tersebut. Setelah diperiksa, senjata itu merupakan organik jenis FN berikut satu butir peluru. Pelanggar berikut barang bukti lalu dibawa ke Polresta Bekasi Kota untuk pengusutan lebih lanjut. "Dia pegawai di Pemerintah Kota Bekasi," katanya. Karena ulahnya itu, Pamawari terancam pidana undang-undang darurat dengan ancaman penjara 13 tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengakui Pamawari yang ditangkap polisi karena membawa senjata api organik jenis FN adalah anggotanya. Namun Yayan belum mengetahui apakah yang bersangkutan berstatus pegawai negeri sipil atau tenaga kerja kontrak (TKK). "Masih kami telusuri," katanya.
Menurut dia, pemerintah tak bisa mencampuri pemeriksaan anak buahnya yang dilakukan polisi. Meski demikian, pihaknya akan mendalami motif membawa senjata organik tersebut. Dugaan sementara, kata dia, senjata tersebut milik kerabatnya.
Baca Juga:
Selain itu, kata Yayan, Pemerintah Kota Bekasi tak pernah mengeluarkan peraturan ihwal kepemilikan senjata api bagi anggota Dishub. Sebab, tugas pegawainya hanya mengatur lalu lintas dan penegakan peraturan daerah bukan hukum pidana. Karena itu, dia memastikan tak ada anggota dinas perhubungan yang dibekali senjata api.
ADI WARSONO