TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana untuk memanggil Toipah, 20 tahun, korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh Anggota DPR, Fanny Safriansyah atau biasa dipanggil Ivan Haz. "Rencananya korban akan dimintai keterangan pada pekan depan," tutur Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis, 26 November 2015.
Polda Metro Jaya berencana meminta keterangan kepada pihak korban untuk memperdalam penanganan kasus kekerasan yang dilakukan anak Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu. Iqbal menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan kali kedua terhadap Toipah, setelah sebelumnya korban juga sempat menjalani pemeriksaan hal yang sama.
Namun Iqbal tidak merinci hal-hal yang akan digali dari Toipah. Menurut dia, pemeriksaan terhadap korban belum dapat dibeberkan ke media dengan alasan kasus masih dalam proses penyelidikan. "Pemeriksaan saja, untuk melengkapi berkas," kata dia.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggreini membenarkan bahwa pekan depan pihaknya bakal menghadiri undangan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia berharap agar kasus kekerasan yang dialami oleh Toipah itu cepat selesai. "Dengan dipanggilnya Ivan Haz sebagai tersangka," ujar dia.
Karena menurut dia kasus kekerasan yang dialami Toipah berjalan lamban. Alasan kepolisian, selalu berpijak pada surat izin pemeriksaan dari presiden. Padahal, kata Lita, kasus penganiayaan ini adalah murni perkara tindak pidana.
Pihak Toipah juga bahkan telah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin, 23 November lalu untuk dimintai kesaksian atas perlakuan yang dialaminya. Pada pekan depan rencananya MKD bakal memanggil Toipah untuk dimintai keterangan lagi.
Sementara Iqbal beralibi bahwa surat izin dari presiden menjadi syarat utama untuk memeriksa seorang anggota dewan. Meski bukti-bukti yang menguatkan pelaku telah ada, kepolisian bersikukuh untuk menunggu izin presiden. "Kami tidak lamban dalam menangani kasus ini," kata Iqbal.
Sebelumnya pada awal Oktober lalu, Toipah melaporkan tincak kekerasan fisik dan psikis yang dialaminya selama bekerja menjadi babysiter di rumah Ivan Haz. Ia diduga kerap dimaki-maki dan dimarahi. Bahkan sesuai dengan bukti visum, Toipah juga mendapat perlakuan buruk berupa pukulan dan hantaman menggunakan kaleng obat nyamuk.
Tidak hanya Toipah, dua pembantu lainnya di rumah Ivan Haz juga mendapat perlakuan yang sama. Saat ini kasus penganiayaan ini selama dua bulan terakhir masih ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut. Meski demikian polisi tak kunjung memanggil Ivan Haz dengan alasan prosedural.
AVIT HIDAYAT