TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanjung Duren mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3,9 kilogram yang dilakukan jaringan internasional. Polisi juga membekuk dua warga negara asing asal Malaysia dan Taiwan.
Kasus bermula dari penangkapan WWH, warga negara Malaysia, di salah satu pusat perbelanjaan di Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat, 4 Desember 2015 lalu. Tersangka kedapatan membawa 997 gram sabu yang diduga akan diperjualbelikan.
Kepolisian kemudian melanjutkan penelusuran dan menemukan 2,9 kilogram sabu di kediaman WWH. Selanjutnya, pada Ahad, 6 Desember, warga negara Taiwan HYC berhasil diringkus di salah satu apartemen di Pluit. "HYC ini kurir dari bandar besar di sana, dia yang menyuruh WWH," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Irsan di Polsek Tanjung Duren, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Menurut Irsan, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di seluruh DKI Jakarta. Ia menambahkan, sabu yang dibawa adalah kualitas super. "Karena langsung dari Taiwan, tidak dioplos lagi di sini," ujarnya. Bila dikonversikan bernilai Rp 5,9 miliar.
Ia menuturkan, tersangka menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut dan sudah berada di Indonesia sejak 1 bulan lamanya.
Polsek Tanjung Barat juga menyita barang bukti satu buah timbangan elektrik, satu alat isap, satu buah koper dan ransel, paspor, dan dua buah telepon genggam. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
AHMAD FAIZ