TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga perumahan kompleks Zeni, RT 01-04, RW 07, Mampang, Jakarta Selatan, berdemonstrasi menuntut agar negara melalui TNI Angkatan Darat membatalkan penggusuran rumah yang sudah puluhan tahun dihuninya. Demonstrasi tersebut dilakukan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Desember 2015.
Laimanda Abu, 78 tahun, istri almarhum A.P Abu, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan salah satu wujud kekecewaan lantaran jasa suaminya tidak dihargai negara. "Kami kecewa terhadap pemerintah, mereka tidak menghargai kami," ujarnya saat diwawancarai Tempo, di kompleks Taman Makam Pahlawan, Sabtu, 19 Desember 2015.
Tidak hanya itu, Laimanda menuturkan rumah yang sudah dihuni puluhan tahun tersebut merupakan bangunan miliknya. "Kami membangun ini dengan uang kami, ini bukan milik pemerintah," ucapnya.
Ketua aksi unjuk rasa, Handoyo, menceritakan situasi perumahan Zeni tetap siaga dan mencekam. "Kami siaga di beberapa lokasi yang mau dibuat parkir kendaraan truk, tempat itu kami yakini akan dijadikan lokasi pemindahan warga," ujar Handoyo saat ditemui Sabtu pagi tadi.
Handoyo berujar mulai Rabu, semua warga perumahan Zeni sudah pasang badan hingga Sabtu ini. Keamanan lingkungan perumahan juga diperketat semenjak permintaan mereka ditolak Kodam Jaya. Portal diturunkan untuk mencegah warga asing masuk ke lingkungan perumahan.
"Dari kemarin kami sudah memperketat penjagaan, tidak akan ada warga asing yang bisa sembarangan masuk," ujar Handoyo.
Rumah yang akan disengketakan adalah warga yang tinggal di RT 1-4 di RW 3. Sebanyak 70 rumah dari 117 warga terancam penggusuran. "Binatang saja akan marah jika rumahnya dirusak, apalagi rumah manusia," ujar Handoyo.
Sebelumnya, warga perumahan Zeni di Mampang, Jakarta Selatan, berunjuk rasa menolak pengosongan paksa rumah mereka oleh Kodam Jaya, Rabu, 16 Desember 2015. Warga perumahan Zeni rencananya akan dipindahkan ke perumahan Benteng di daerah Cilodong.
"Kami enggak mau pindah ke perumahan di Cilodong karena itu tanah yayasan, nanti sudah tinggal di sana disuruh pindah lagi karena itu tanah yayasan," ujar salah seorang warga yang ikut berunjuk rasa. Warga mau pindah jika memang hukum dan mendapat kejelasan, termasuk kepemilikan surat tanah di tempat berikutnya.
Dalam pemberitahuan disebutkan warga di Perumahan Zeni Mampang harus mengosongkan rumah tersebut paling lambat satu pekan setelah pemberitahuan itu diterima.
ABDUL AZIS | ARIEF HIDAYAT