TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Markas Besar Kepolisian RI menangkap seorang terduga teroris di sebuah rumah kontrakan RT 4 RW 1, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat malam, 22 Januari 2016.
"Satu orang yang dibawa," kata saksi mata, Ridho kepada Tempo, Jumat malam, 22 Januari 2016.
Menurut Rido, pria yang dibawa petugas tersebut ialah Ronal, 27 tahun. Dia baru tinggal di rumah kontrakan tersebut selama tiga hari, belum jelas Ronal berasal dari daerah mana. "Dia tinggal menumpang di rumah kontrakan temannya," kata Rido.
Rido mengatakan, penangkapan terhadap terduga teroris itu dilakukan oleh anggota Densus berjumlah sekitar 20 orang. Petugas itu kata dia, sebagian berseragam lengkap membawa senjata laras panjang, dan petugas berpakaian preman.
Pantauan Tempo, lokasi penangkapan telah dipasang garis polisi dan kini dijaga oleh anggota Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota. Tampak masyarakat tengah mengerumuni lokasi tersebut, namun tak diperbolehkan mendekat oleh polisi di lokasi.
Baca Juga:
Tempo belum mendapatkan konfirmasi resmi dari polisi terkait penangkapan ini.
ADI WARSONO