TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap terus memantau perkembangan kasus Mirna setelah ditetapkannya Jessica sebagai tersangka.
"Kami tetap akan memantau prosesnya," ujar Siane Indriana, Anggota Komnas HAM, kepada Tempo saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2016.
Kendati demikian, ia belum berencana mengunjungi Jessica di tahanan Polda Metro Jaya. "Belum ada rencana ke sana, takut dikira narsis," ujarnya.
Dalam rangka memantau proses kasus ini, menurut Siane, Komnas HAM akan berkoordinasi langsung dengan keluarga dan tim pendamping hukum Jessica. Selain itu, Komnas akan terus memantau melalui pemberitaan di media. "Kami juga bekerja sama dengan wartawan," katanya.
Pekan lalu, Jessica mendatangi Komnas HAM untuk mengadu. Ia merasa dipojokkan dalam kasus kematian Mirna, temannya sewaktu kuliah di Australia. (Pengakuan Jessica ke Komnas HAM)
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sebelumnya, Jessica berstatus sebagai saksi. Namun, setelah polisi melakukan ekspose dan gelar perkara, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan Penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan dipimpin Komisaris Polisi Tahan Marpaung.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah sebelumnya mendapat bantuan oksigen dari klinik di Mal Grand Indonesia.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
INGE KLARA SAFITRI