TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Sasih, 33 tahun, sopir Metro Mini yang dinaiki pegawai PT Telkom, Bagus Budiwidodo, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia djerat dua pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas.
"Dia menjadi tersangka Pasal 310 ayat 2 UU Lalin," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Sudjanto, Senin, 15 Februari 2016.
Pada pasal itu disebutkan bahwa pengemudi melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. "Kami sedang dalami lagi keterangan pengemudi."
Sudjanto mengatakan Sasih juga dikenakan Pasal 124 ayat 1. Pasal ini menyebutkan soal aturan semua angkutan umum harus tutup pintu selama melaju. "Semua angkutan umum wajib melakukan itu," ujarnya.
Kini, Sasih sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Metro Mini yang dikendarai Sasih dan STNK yang menjadi barang bukti pun sudah disita penyidik.
Sebelumnya, pegawai PT Telkom, Bagus Budiwidodo, meninggal setelah terjatuh dari Metro Mini 640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang di Jalan M.H. Thmarin, Jakarta Pusat. Mulanya, sopir dan kernet tersebut mengatakan Bagus dirampok di dalam Metro Mini, lalu terjatuh ke jalan.
Belakangan, Sasih dan kernetnya, Muhammad Endang, mengaku mengarang cerita soal perampokan itu. Mereka mengaku berbohong karena takut diamuk massa karena ada orang yang terjatuh dari Metro Mini mereka.
NINIS CHAIRUNNISA