TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan Kepolisian akan memanggil Daeng Aziz, tokoh masyarakat di kawasan hiburan malam Kalijodo, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
"Akan kami panggil sebagai tersangka terkait dengan memudahkan dan memfasilitasi perbuatan cabul seperti Pasal 296 KUHP," ujar Krishna di kantornya, Senin, 22 Februari 2016.
Krishna berujar, hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan melakukan penyelidikan. "Itu masih diperiksa," katanya.
Krishna mengatakan salah satu alasan penetapan Daeng Aziz sebagai tersangka terkait dengan penangkapan dan penahanan Udin Nakku alias Daeng Nakku pada Ahad, 21 Februari 2016.
Daeng Nakku ditangkap oleh penyidik karena diduga mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sekaligus sebagai muncikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan, seperti yang tertera dalam Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.
Dia ditangkap di Kafe Jelita Kalijodo di Jalan Kepanduan II RT 001 RW 005, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Daeng Nakku sebagai pemilik kafe yang selain digunakan untuk karaoke juga diduga digunakan untuk bisnis prostitusi. Dia menyewakan kamar yang ada di lantai 2 dan 3 kafe miliknya dengan tarif Rp 60 ribu per jam. Adapun para pekerja seks komersial di sana dipekerjakan dengan tarif Rp 200 ribu.
Daeng Nakku juga menyediakan alat kontrasepsi atau kondom yang dibeli dari Maman, orang yang diduga suruhan Daeng Aziz. Tak hanya itu, Daeng Nakku juga membeli suplai minuman keras dari agen yang diduga milik Daeng Aziz, yang dijaga oleh Herman alias Daeng Rangka. Dari bisnis itu, setiap bulan, Daeng Nakku mengantongi keuntungan sebesar Rp 3-5 juta.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kafe Daeng Nakku berupa kondom, buku pendapatan, dan buku pengeluaran kondom.
GHOIDA RAHMAH