TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, menuding aPemerintah Provinsi DKI Jakart lalai dalam mengawasi sampah kulit kabel di saluran air di sepanjang Jalan Merdeka Selatan. Menurut dia, apabila pemerintah memberi izin pembangunan, harus disertai pengawasan.
"Izin menggali ada di pemda. Kalau kasih pintu masuk juga harus diawasi. Itu untung baru kabel, bisa saja bom. Intinya pemda lalai," kata Sanusi setelah menghadiri musyawarah kerja wilayah Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
Menurut dia, tuduhan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait soal sabotase saluran air bukanlah yang pertama. Sebelumnya, kata Sanusi, Ahok juga menuding adanya sabotase di saluran air di Jembatan Pasar Gembrong, Jakarta Timur. "Kalau bicara tentang sabotase kabel ini sudah dua kali. Pertama, Jembatan Gembrong, dan sekarang di Thamrin," ujar dia.
Pemda, kata dia, memberi izin pembangunan gorong-gorong, tetapi dinilai cenderung membiarkan. Menurut dia, hal ini berbahaya karena ini Merdeka Selatan adalah ring satu pemerintahan pusat. "Tanggung jawab genangan oleh Pemda DKI, tidak boleh menyalahkan yang lain," ujarnya.
Sejak seminggu lalu ditemukan bungkus kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan. Ahok menyebutkan kabel-kabel itu membuat genangan di kawasan ring 1. Ahok pun mengerahkan pasukan Pengawas Prasarana dan Sarana Umum untuk mengecek genangan di berbagai tempat.
Ukuran kulit kabel yang ditemukan di saluran itu dikabarkan berbeda-beda. Lebar kulit kabel berukuran dari 1 inci hingga seukuran lengan orang dewasa. Panjang kulit kabel pun berbeda, rata-rata mencapai 2,5 meter.
Saat ini, kasus sampah bungkus kabel ini tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kepala Suku Dinas Tata Air juga telah dipanggil terkait dengan kasus ini. Ahok menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada Polda.
ARKHELAUS W.