TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI akan melakukan uji coba penghapusan kebijakan 3 in 1 pada 5 April 2016, menyusul arahan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang berniat menghapus kebijakan tersebut.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Priyanto mengatakan uji coba akan dilakukan setelah dilakukan sosialisasi. "Kami akan buat spanduk dan menginformasikan melalui media sosial soal ini," katanya Selasa, 29 Maret 2016.
Sebelumnya, akan dilakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan instansi terkait untuk penerapan uji coba ini. Penerapan uji coba akan dipayungi oleh Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI.
Priyanto mengatakan penerapan uji coba ini akan berjalan paralel dengan persiapan draf peraturan gubernur. "Draf itu sedang kami siapkan juga," tuturnya.
Basuki ingin menghapus 3 in 1 karena dinilai tak efektif mengurangi kepadatan lalu lintas. Selain itu, kebijakan yang berdasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 4104 Tahun 2003 itu memunculkan dampak sosial berupa munculnya joki 3 in 1 dan sindikat penyewaan bayi.
NINIS CHAIRUNNISA